Ticker

6/recent/ticker-posts

FAP TEKAL Minta Walikota Dumai Kroscek Tenaga Kerja Pembangunan Pabrik PT.SJIO

Ismunandar
Ketua Umum FAP-TEKAL Dumai

DUMAI - Dengan adanya insiden kembali terjadinya kecelakaan kerja di PT.SJIO yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas kelalaian Subkon nya yaitu PT.Dutaraya Sejati, tentunya harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Dumai dan DPRD Dumai. Sebab Standar Operasional Perusahaan (SOP) PT.SJIO beserta Subkonnya sangat diragukan.

Pekerja yang naasnya tak terelakan tersebut bernama Febriansyah Trisnandika berusia 22 tahun merupakan warga Tanjung Pura, Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Insiden kecelakaan ini terjadi pada Senin 21 November 2022.
Ironisnya lagi adalah, bahwa insiden Laka kerja hingga meregang nyawa ini bukan hanya terjadi di PT.Dutaraya Sejati, sebelumnya juga terjadi laka kerja di PT.MPMJP yang juga merupakan Subkon PT.SJIO yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022.

Sebagaimana diketahui awak media, bahwa PT.SJIO saat ini sedang melakukan pembangunan pabrik yang berada di kawasan industri Wilmar Group di Pelintung.

Korban yang meninggal dunia sebagaimana informasi yang dirangkum awak media, diduga tertimpa besi plat saat korban melakukan pengecatan di Tanki 1.000 yang bekerja diarea bawah. Saat korban melakukan pengecetan, tiba-tiba tertimpa besi plat yang jatuh akibat seling ikat besi plat tersebut lepas.

Insiden ini terjadi diduga ada kelalaian dari pihak (K3) Safety, sebab saat operator crane melakukan pengangkatan plat, pihak Safety tidak memberitahukan kepada operator crane bahwa ada orang yang bekerja di bawah.

Dengan adanya insiden ini ditanggapi Ismunandar Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai.

Ismunandar mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya sangat prihatin dan kecewa dengan kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan kehilangan nyawa para buruh dalam waktu berdekatan dengan area kerja yang sama.

FAP TEKAL Kota Dumai akan mengambil sikap tegas atas kejadian ini, dan akan menyurati Walikota Dumai, Disnakertrans Dumai, Disnakertrans Provinsi Riau dan juga DPRD Dumai untuk memanggil dan memeriksa seluruh dokumen PT. SJIO tersebut, dan juga memeriksa seluruh dokumen kontraktornya.

Selain itu juga memanggil pihak KID Wilmar Group secara marathon, agar para pihak perusahaan bisa memberi keterangan sesuai dengan fakta dan data yang terjadi sebenarnya di lapangan.

"FAP TEKAL memberi waktu 30 hari jam kerja kepada pemerintah agar bisa menertibkan perusahaan ini. Jika tidak ada juga tindakan tegas dan nyata dari pemerintah, maka kita akan turunkan massa untuk menertibkan perusahaan dengan cara kita sendiri. Jangan pernah main main dengan nyawa buruh," cetus Ismunandar, Minggu (27/11/2022).

Ismunandar juga menyampaikan, silahkan para pengusaha berinvestasi di Kota Dumai, akan tetapi perlu di ingat oleh pihak pengusaha bahwa ada aturan ketenagakerjaan yang wajib diterapkan.

"Jangan sampai buruh menjadi korban baik materi apa lagi sampai kehilangan nyawa akibat perusahaan lalai dalam menyelenggarakan pelaksanaan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bagi buruh," ujar Ismunandar.

Ismunandar meminta kepada Walikota Dumai H.Paisal agar persoalan ini menjadi perhatian serius, jangan lagi muncul bahasa biarkan orang berinvestasi, akan tetapi melanggar undang-undang dan aturan pemerintah sendiri.

"FAP TEKAL Minta kepada Walikota Dumai untuk mengkroscek berapa jumlah tenaga kerja lokal yang diserap untuk pembangunan pabrik PT.SJIO tersebut, melalui Subkonnya tersebut, apakah sudah menerapkan Perwako No.37 Tahun 2017 atau belum." tegas Ismunandar.

Untuk mengkroscek lebih lanjut tentang pelaporan tenaga kerja PT MPMJP dan PT Dutaraya Sejati apakah sudah dilaporkan ke Disnaker Dumai, awak media menghubungi Kepala Disnaker Dumai melalui Andry Martin Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Dumai via WhatsApp, beliau memberikan jawaban "lagi di proses Bidang Hubungan Industrial bang". 

Saat awak media mempertanyakan kembali Maksudnya lagi di proses seperti apa Bg ?, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan lanjutan yang disampaikan oleh beliau.

Menyikapi jawaban yang diberikan oleh Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Dumai ini, timbul adanya dugaan bahwa perusahaan belum melaporkan baik pekerjanya maupun terkait pekerjaannya di Disnaker Dumai.



(Tim)