Ticker

6/recent/ticker-posts

Ini Pesan Bupati Rohil, Terkait Oknum ASN Satpol PP Tertangkap Sabu


 

ROHIL- Terkait adanya oknum Sipil Negara (ASN) di Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) berinisial Hermanto (38) Alias Budul, warga Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil. Maka, Bupati Rohil Afrizal Afrizal Sintong SIP angkat bicara.


"Kami sudah ingat kan seluruh pegawai Rohil jangan memakai narkoba, apa lagi mengedar nya," kata Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, ketika diminta komentarnya, Rabu (16/11/2022).


Bupati mengatakan, bahwa Pemkab Rohil tidak akan memberi perlindungan hukum bagi ASN ataupun honorer yang terlibat dalam penyalahagunaan narkoba.


"Sepenuhnya proses hukum kita serahkan kepada penegak hukum. Dan pastinya setelah putusan hukum nanti akan ada sanksi nya untuk oknum itu," tegas Afrizal Sintong.


Bupati menambahkan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan Tes Uren untuk semua pegawai. "Dengan kejadian ini, apa bila nanti terdapat ada pegawai Rohil positif narkoba akan kita tindak tegas," tutup Afrizal Sintong.


Pada berita sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) berinisial Hermanto alias Budul (38) warga Kepenghuluan Bagan Jawa ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil. 


Pria berusia 38 Tahun ini ditangkap, lantaran kedapatan menyimpan atau memliki narkotika golongan satu jenis sabu - sabu.


Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto SH.SIK.MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, Rabu (16/11/2022).


Kronologis penangkapannya Juliandi nenerangkan, Jumat (11/11/2022) sekira pukul 08.00 Wib didapat informasi dari medsos Bidhumas Polda Riau dan Medsos Polsek Bangko serta aduan informasi masyarakat, bahwa diwilayah kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Menyikapi informasi itu, Selasa (15/11/2022) tim opsnal memastikan informasi tersebut. Setelah mengetahui hal itu, selanjutnya tim Opsnal Polsek Bangko memberitahuka hal tersebut kepada Kapolsek Bangko AKP. Dedi Susanto SH. Kemudian, Kapolsek Bangko memerintahkan tim Opsnal Polsek Bangko melaksanakan penyelidikan.


Sehingga, tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan STrk.MM melakukan pengintaian diseputaran kota Bagansiapiapi. Maka sekira pukul 10.00 Wib diketahui bahwa diduga pelaku berada disebuah rumah Jalan Pepaya.


Selanjutnya, sekira pukul 13.30 Wib sesampainya unit Opsnal Polsek Bangko melihat tersangka didepan rumah. Tepatnya diteras rumah pelaku sedang duduk dan memegang barang bukti didalam bungkusan kacang Sukro yang berisikan 13 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.


Tersangka juga mengaku lagi jualan narkotika jenis sabu diteras rumah tersebut. Mendengar itu team opsnal Polsek Bangko memperlihatkan surat tugas dan disaksikan oleh ketua RT setempat. 


"Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 13 paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,5 gram, uang sejumlah Rp. 70.000, dan 1;unit Hp merk Nokia type 105 warna biru dibawa ke Polsek Bangko, guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup AKP. Juliandi. 


Sumber: suarariaupos.com.