Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki Sabu, Opsnal Polsek Kubu Ciduk I Dirumahnya



ROHIL - Pemberantasan narkoba Polsek Kubu Polres Rohil berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu bernama Kamalul (37) Alias Ilul di Rumahnya. Minggu 13/11/ 2022. Pukul 07.30 WIB. 


Kamalul alias Ilul di tangkap polisi di rumahnya yang terletak di Jln Jendral Sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir dengan ditemukannya barang bukti berupa plastik berlis merah yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor  1,36 gram beserta alat hisap/bong lengkap dengan kompor dan pipet sedotannya.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan 

telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Kubu tersebut


Dikatakan AKP Juliandi, Awalnya personel Polsek kubu bernama saudara Brigadir Edwin. M. H. Winata,SH. memperoleh informasi yang dapat dipercaya bahwa di TKP ini sering terjadi penyalahgunaan penyalahgunaan Narkotika," kata Akp Juliandi SH. 


" Kemudian ianya pun langsung melaporkan kepada Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu saudara Bripka Riky Tri Laksono, dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu saudara AKP Zulmar, SH. Atas perintah Kapolsek Kubu, tim Opsnal yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," ujarnya. 


Setelah dilakukan penyelidikan kemudian Ps. Kanit Reskrim bersama dengan Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa yang  bernama saudara berinisial KL alias Ilul, yang selanjutnya terus dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik pelaku dengan di saksikan oleh Ketua RT setempat yang bernama saudara Jokri Saputra alias Ijok," terang Juliandi. 


Dari penggeledahan itu di temukan barang bukti berupa 1 alat hisap atau bong serta 1 kaca pirex yang menempel di alat hisap/bong dari dalam lemari dapur, 1  kompor atau alat pembakar sabu didalam pirex, 1 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu dari rak keranjang samping lemari dapur," ujarnya. 


1 bungkus plastik bening berlis merah kosong, 1 sendok yang terbuat dari sedotan dan 1 pipet/sedotan air mineral gelas yang sudah dibengkokkan dari dalam rak kaos kaki," paparnya. 


Serta  ada 2 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu dari dalam kamar mandi serta 1 unit Handphone merek Oppo A17 warna biru. Setelah dilakukan Interogasi terhadap Pelaku, dianya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah Miliknya, yang didapat dari saudara berinisial Y (DPO)," cetusnya. 


Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," urai AKP Juliandi.


Barang bukti yang dibawa bersama pelaku ke Mapolsek Kubu, 3 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, 2 bungkus plastik bening kosong, 1 sendok yang terbuat dari sedotan, 1  Kaca pirex, 1 Alat hisap / Bong, 1 Pipet/sedotan air mineral gelas dan 1 Unit Handphone merek Oppo A17 warna biru, tadi.


Hasil tes urine tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine, setelah itu saudara terlapor kita sangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Rls)