ROHIL - Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir ( Rohil) berhasil ringkus 2 orang diduga sering menjadi penyalahguna Narkoba jenis sabu-sabu di Simpang Riset Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Senin 14 November 2022. Pukul 19.30 WIB. Kemarin.
Wiki Prianto (33) dan Zoi Pranata (34) yang sama sama beralamat di Bagan Sari Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel Provinsi Sumut ini di ringkus di rumah bernama Ari oleh Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat dan kemudian terbukti dengan ditemukan beberapa barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Pirdaus A. Mk dan didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus TP. Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, oleh unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.
Awalnya Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah saudara Iptu Ferlanda Oktora, S.Tr.K., S.I.K. mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa ada masyarakat yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Simp. Riset tersebut," kata Akp Juliandi.
" Tepatnya di rumah saudara Ari, setelah mendengar informasi tersebut, kanit reskrim langsung memerintahkan tim opsnal untuk menyelidikinya," ungkap AKP Juliandi.
Dan sesampainya di TKP yang diinformasikan, Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama inisial WP. alias Wiki dan ZP Alias Zoi, yang mana kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saudara WP alias Wiki ini didapati barang bukti berupa," ungkap Juliandi.
1 buah Tas sandang yang di dalamnya berisikan 1 buah dompet kecil yang berisikan 30 paket plastik bening kecil, yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dan 1 buah pipet kecil berbentuk sendok, dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- 1 serta unit Handphone merek Nokia warna biru muda ditemukan di kantong celananya," ujarnya.
" Lalu penggeledahan terhadap ZP alias Zoi, didapati juga barang bukti berupa 1 buah tas sandang yang berisikan 1 buah paket plastik bening kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 200.000-, Rupiah, " sambung Akp Juliandi.
1 unit Handphone merek nokia warna biru tua ditemukan di kantong celana pelaku, selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Keseluruhan barang bukti yang dibawa bersama dengan kedua terlapor, 31 Paket plastik bening Kecil yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pipet kecil berbentuk sendok, 2 buah Tas sandang, 1 buah dompet kecil.
1 Unit Handphone Merek Nokia Warna Biru Muda, 1 Unit Handphone Merek Nokia warna Biru Tua dan Uang tunai sebesar Rp. 350.000, Rupiah, untuk tuduhan yang bersangkutan dituduh dengan Pasal 112 Jo 114 Undang Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Rls)