Ticker

6/recent/ticker-posts

Perkuat Pengawasan, Tim PAKEM Kejari Rohil Gelar Rapat Koordinasi


 

ROHIL-Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar rapat koordinasi. Rapat tersebut secara langsung dipimpin Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH yang dipusatkan di kantor Kejari Rohil, Batu Enam, Bagansiapiapi, Selasa (29/11/2022).


Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH yang didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH MH menyampaikan, ucapan terimakasih atas kehadiran seluruh instansi yang tergabung di dalam tim Pakem.


” Meski disaat ini, untuk Kabupaten Rohil masih tergolong sangat aman dari aliran kepercayaan yang menyimpang, namun pengawasan, pencegahan dan sosialisai secara aktif dilakukan oleh Tim Pakem ke semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Rohil,” ucap Yuliarni Appy.


Keberadaan tim Pakem sangat besar kontribusi nya terhadap Kabupaten Rohil. Sehingga, Kajari berpendapat perlu dilaksanakan rapat bersama dengan Bupati Rohil selaku kepala daerah,” sebut Kajari Rohil.


” Apalagi ini menjelang pergantian tahun baru, kita berharap tidak ada kejadian apapun di Kabupaten Rohil yang berkaitan dengan radikalisme,” harapnya.


Sementara itu, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH dalam kesempatan itu menambahkan, sosialisasi dan penyuluhan Pakem secara rutin dilaksanakan Kejari Rohil bersama tim yang tergabung dalam Pakem.


” Rapat koordinasi tim Pakem ini lanjut Kasi Intel Kejari Rohil, dilaksanakan sebagai upaya pengawasan kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan aliran kepercayaan serta penodaan agama,” jelas Yogi Hendra SH MH.


Tim Pakem akan menjadi media untuk saling membagi informasi dan memperkuat konsolidasi dengan berbagai elemen guna mengantisipasi dan mencegah penganut aliran yang tidak diakui dan justru meresahkan masyarakat,” terang Yogi.


Kejaksaan Republik mempunyai tugas dalam penegakan hukum. Selain tugas penuntutan Kejaksaan juga mempunyai tugas menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum,” cetus Yogi.


“Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kejaksaan menyelenggarakan program pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah,” imbuhnya.


Selain itu, juga pendekatan dengan dialog dan tidak main hakim sendiri diutamakan apabila ditemukan adanya aliran kepercayaan dan keagamaan yang cenderung sesat dan menyimpang,” urai Yogi.


“Terkait dengan ajaran atau aliran yang menyimpang dan meresahkan masyarakat, apapun bentuknya, harus dicegah dan disikapi, sejauh bertentangan dengan Undang-Undang dan Pancasila. Meskipun kita hidup di tengah keberagaman, namun hal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku dan diakui oleh Negara dan masyarakat,” kata Yogi.


Turut hadir dalam rapat Koordinasi Tim Pakem itu dihadiri oleh, perwakilan Kesbangpol, Kemenag, perwakilan Kodim 0321 Rohil, perwakilan Polres Rohil, Ketua MUI Rohil, FKUB, Dinas Pendidikan dan beberapa unsur lainnya. (Rls)