Ticker

6/recent/ticker-posts

Gugatan DPH-MTKESMKK Terkait Exs PT. Kura ke MA Tetap Berjalan


 

ROHIL- Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu DPH-MTKESMKK Kabupaten Rokan Hilir tetap eksis melakukan upaya hukum ke MA Makamah Agung dalam gugatan intervensi (perlawanana pihak ke tiga), dengan Register 46-47/Pdt/Bth/2021, Melawan Hj. Lailatul Khaftiah CS. Rabu 07/12/2022.


Proses hukum ini sudah berjalan sampai ke Mahkamah Agung dengan telah di terdaftarnya Akta Pernyataan permohonan Kasasi dengan Nomor 17-18/Akta-pdt.G/2022/PN Rhl jo Nomor 46-47/Pdt/Bth/202.


Ketua DPH MTKESMKK Kabupaten Rohil Datuk Muhammad Nurdin biasa dipanggil Encik Wira Siak saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat What Shapnya mengatakan, Kami dari Dewan Pengurus Harian Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Kabupaten Rohil, secara resmi tetap berupaya memperjuangkan status hukum Tanah Ulayat Suku Hamba Raja," kata Datuk Nurdin ini. 


Yang telah di perjual belikan oleh anak-anak beserta istri dari si penerima hibah (Amarhum H. Adnan Bin H. Matkudin), yang lebih di kenal ex lahan PT. Kura, di mana objek lahan tersebut berada di Kecanatan Bagan Sinembah, Kecamatan Balai Jaya dan di Kecamatan Bagan Simbah Raya Kabupaten Rokan Hilir," ucap Encik Wira Siak ini. 


"Ada pun hal ini kami lakukan tidak terlepas sebagai mana amanah yang di berikan oleh Ketua-ketua Suku, antara lain adalah suku hamba raja, Berkenaan butiran-butiran amanah tersebut di tuangkan di dalam Warkah beserta di dalam Anggaran dasar rumah tangga Majelis yang berbunyi DPH Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu," ungkap Datuk Nurdin. 


Melakukan upaya-upaya memperjuangkan, mempertahankan, merebut pengembalian tanah-tanah adat Ulayat empat suku Melayu Kenegerian Kubu. Sebagai mana yang termaktub di dalam kitab Babul quwaid (kitab pintu segala pegangan) serta kitab Regh Bundel (reegeling vor koeboe) dan hasil putusan Mahkamah Agung Tahun 2005 Nomor 1673 yang telah ingkrah dan berkekuatan hukum," cetus Datuk Nurdin. 


" Dimana dengan jelas Mahkamah Agung memutuskan dengan Syah dan menyakinkan, mengakui hibah dari ketua Suku Hamba Raja Tahun 1977 yang di saat itu di ketuai oleh Datuk H. Matwafa serta  pelurusan hibah Tahun 2002 oleh Ketua majelis tinggi suku hamba raja yang di ketuai oleh H. Khaidir Matwafa. MA," terang Datuk Nurdin. 


Kami DPH MTKESMKK Insya Allah, akan selalu istikhomah apa-apa yang di amanah kan oleh datuk-datuk empat suku tersebut. 


" Sebagai mana semboyan kami:

"MUJUR LALU.....MELINTANG PATAH.

"LEBIH BAIK BERPUTIH TULANG.

DARI PADA BERPUTIH MATA.

"Lebih baik mati berkalang tanah.

Dari pada hidup berkalang bangkai," tegas Datuk Nurdin ini. 


Kuasa hukum DPH MTKESMKK Masridodi Mangunsong SH saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan singkat What Shapnya mengatakan, Harapan kami selalu kuasa hukum dari Majelis Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, agar Mahkamah Agung memberi atensi setinggi- tinggi kepada perkara ini," harap Masridodi. 


" Karena ini menyangkut masyarakat adat yang ada di Kenegerian Kubu dan kami bermohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk memberikan perhatiannya terhadap hal tersebut," ucap Masridodi Mangunsong SH ini.