Ticker

6/recent/ticker-posts

Kembali Opsnal Polsek Bangko Ringkus Pelaku Curat


 

ROHIL- Diduga curi pagar besi rumah, seorang pria Positif Narkoba berinisial, F.A (29) Alias Uzi yang beralamat di Jalan Pahlawan Hulu Gang Pura, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Rohil terpaksa di gelandang Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil ke sel tahanan. Selasa 24 Januari 2023. Pukul 15.00 WIB.


Pria pengangguran ini digelandang atas penyelidikan petugas terkait laporan korban bernama Yusni Wati (22) yang telah melaporkan bahwa, pagar besi rumahnya yang sedang terpasang telah hilang dirumahnya yang beralamat di Jalan Pahlawan Hulu Gang Inpers Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Kabupaten Rokan Hilir. Pada Senin 16 Januari 2023. Pukul 02.00 WIB lalu.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko ini.


Dikatakan AKP Juliandi, Pada hari Senin Tanggal 16 Januari 2023, Sekira Pukul 09.00 Wib, saat itu Pelapor Yusni Wati, Bpk keluar Rumah melalui Jalan belakang, lalu melihat pagar belakang rumah yang terbuat dari besi dengan ukuran 1m x 2m tersebut, yang sebelumnya terpasang pada pagar beton tersebut sudah hilang, Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.800.000, Rupiah, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko," terrangnya.


Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko, saudara Iptu Ryan Eka Setiawan ,S.Tr.K.M.M. mendapat informasi bahwa, diduga pelaku yang melakukan pencurian sedang berada di Jalan Pahlawan Hulu kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil (tepatnya didekat kedai kopi Budi)," imbuhnya. 


Dan tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya tersangka saudara berinisial F.A Alias Uzi tersebut, lalu Tim langsung mengamankannya, serta dilakukan interogasi dan ianya mengaku telah melakukan pencurian, Setelah itu tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," sebut Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.


Barang Bukti, 1 set pagar besi yang berukuran 1 m x 2 m yang sudah dipotong dan 1 buah karung goni tempat besi-besi yang sudah dipotong. Telah dilakukan tes urine pelaku dan hasilnya positif mengandung Amphethamin dan methampetamin. Selanjutnya saudara tersangka ini disangkakan Pasal 363 KUHPidana," tutupnya. (Rls)