Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Polsek Pujud Amankan Pelaku Curas

 



ROHIL - Seorang pria berinsial SS alias Putra (41) yang beralamat Hutaip Asilum Kelurahan Pematang Asilum Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Akhirnya dijebloskan Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau ke penjara. Sabtu 28 Januari 2023 Pukul 12.15 WIB.


Pria berperawakan tinggi dan tegap ini ditahan, atas aksinya mencuri dengan kekerasan ( Curas) dirumah korban, seorang wanita bernama Sarpartika ( 32 Tahun) yang terletak di Dusun I Suka Maju Kepenghuluan Srikayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Bahkan nekat mengancam akan membunuh sambil memegang linggis di tangan.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Pujud Akp Pardosi SH didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidanan pencurian dengan kekerasan oleh Unit Reskrim Polsek Pujud, Polres Rohil ini.


Dikatakan Akp Juliandi, Diterangkan saudari Pelapor, pada hari Sabtu Pukul 11:45 WIB, pelapor atau korban pergi ke RAM sawitnya dan mengajak saksi saudari Winda Wati (19) makan siang kerumah pelapor, setibanya dirumah pelapor, ketika hendak masuk kerumah dan dibukanya pintu, namun meskipun kunci telah dibuka akan tetapi pintu tetap saja tidak bisa dibuka," ucap Akp Juliandi. 


Ketika dilihatnya ke kosen dan grendel pintu terdapat bekas congkelan, lalu pelapor langsung saja mendorong pintu rumahnya, dan setelah terbuka, pelapor kaget melihat dihadapannya sudah berdiri seorang laki-laki berbadan tinggi tegap dengan memegang sebuah linggis dan mengangkat linggis tersebut serta mengarahkannya ke pelapor sambil berkata "kubunuh kau"," urainya. 


Karena ketakutan, pelapor langsung berlari sambil terjatuh menuju kedepan rumah, sementara saksi yang sebelumnya ada dibelakang pelapor langsung lari kearah samping kiri rumah pelapor, dan ianya yang dikejar oleh terlapor, namun saksi berhenti karena kebingungan, sehingga berhadapan dengan terlapor, dan terlaporpun berkata "jangan kasih tau siapa-siapa nanti kubunuh kau" sambil mengangkat linggis keatas dan mengarahkannya kearah saksi.


Selanjutnya pelaku memanjat pagar rumah pelapor untuk melarikan diri. Kemudian setelah di tinggal terlapor keduanya berteriak "maling-maling" dan tidak berapa lama warga setempat berkumpul dan langsung mengejar terlapor, dan berhasil mengamankan terlapor serta memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Pujud," kata AKP Juliandi..


Sementara itu dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa, pelaku beralamat di Pematang Siantar (sumut), yang mana pelaku diajak oleh saudara inisial D warga Rantau Prapat (dalam lidik) yang dikenal pelaku saat didalam lapas P. Siantar untuk mencuri di rumah pelapor," kata Akp Juliandi. 


Dan sebelumnya saudara D memberikan informasi kepada tersangka tentang rumah pelapor yang banyak uangnya karena suami pelapor bermain SP sawit di RAM," sebutnya. 


Pelaku dan D berangkat dari Kisaran menuju rumah pelapor menggunakan 1 unit mobil avanza hitam, pada hari Jumat Tanggal 27 Januari 2023 sekira Pukul 09.00 WIB," sambunganya. 


Pada hari Sabtu Tanggal 28 januari 2023 sekira Pukul 04.30 WIB, D memberitahukan rumah pelapor lalu tersangka turun didekat rumah pelapor dengan membawa linggis dan pahat. Kemudian tersangka bersembunyi dikebun sawit samping rumah pelapor, sementara saudara berinisial D pergi meninggalkan pelaku dan akan menjemput tersangka setelah berhasil," jelas Akp Juliandi. 


Dan Pukul 11.30 Wib, pelaku mendengar suara sepeda motor dari arah rumah, pelapor dan melihat dan pergi meninggalkan rumahnya, lalu pelaku masuk kedalam rumah pelapor melalui pintu belakang dengan mencongkel engsel pintu menggunakan linggis dan pahat," terang Akp Juliandi. 


" Namun saat melancarkan aksinya didalam rumah pelapor tersangka mendengar suara pintu belakang rumah pelapor seperti dibuka lalu terlapor berdiri didepan pintu dan saat pintu terbuka," imbuh Akp Juliandi. 


Pelaku langsung mengancam pelapor dengan sebuah linggis dan berlari kebelakang rumah pelapor dengan membawa sebuah celengan hasil curian yang berisi sebanyak Rp. 260.000, Rupiah dan tersangka berhasil diamankan warga dan dibawa kepolsek Pujud," ujarnya. 


Untuk barang bukti, 1 buah pahat warna jingga, 1 buah linggis, 1 celengan motih bunga warna merah putih, 1 helai jaket kain lengan panjang warna coklat dan 1 helai celana jins panjang warna hitam. Hasil tes urine tersangka ini positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin. Untuk dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) ke-3 KUHPidana," imbuhnya. (Rls)