ROHIL- Antisipasi Karhutla kebakaran hutan dan lahan, Polsek Bagan Sinembah melalui Bhabinkamtibmas di 3 Kecamatan bersama tokoh masyarakat serta warga laksanakan himbauan dan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan mambakar hutan dan lahan. Senin 20/02/2023, Pukul 10.15 Wib.
Kegiatan himbauan dan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bagan Sinembah di 3 Kecamatan, yaitu, Kecamatan Balai Jaya, Basira dan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH membenarkan kegiatan tersebut.
" Adapun tujuan kegiatan himbauan dan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan tersebut yaitu, aagar tidak melakukan Pembakaran pada saat melakukan pembukaan lahan baru," kata Akp Juliandi SH.
Dan agar masyarakat ikut bersama-sama menjaga lahan yang dari bahaya api yang dapat menyebabkan bencana asap dan kerugian materi," pesan Kabag Humas Polres Rohil ini.
Selain itu juga menginformasikan kepada warga masyarakat tentang sangsi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan," ujar Akp Juliandi SH ini.