Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Polsek Bagan Sinembah Amankan Pelaku Penganiayaan


 

ROHIL- Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penganiayaan Doni Edoardo Ritonga (22), Alias Oni yang beralamat di Dusun Rumbia 2 RT. 003 RW. 001 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, Selasa 28/02/2023.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut.


" Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 28 / II / 2023 / SPKT / POLSEK BAGAN SINEMBAH / POLRES ROHIL / POLDA RIAU, tanggal 27 Februari 2023," ucap Akp Juliandi SH.


Kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jum'at 22/02/2023, sekira Pukul 22.00 Wib di Sei Rumbia Divisi I Kep. Balam Sempurna Kec. Balai Jaya Kabupaten Rohil tepatnya didepan rumah saudara Bambang," ungkapnya.


" Adapun kronologi kejadian tindak pidana penganiayaan terjadi pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekira Pukul 20.30 Wib, pelapor Lingser Arianto Sirait  berangkat dari rumahnya dengan maksud menjenguk orang sakit di Pondok Divisi I Rumbia II, tepatnya dirumah saudara Bambang," sebut Akp Juliandi.


Kemudian setibanya disana, dikarenakan kondisi rumah sudah dipenuhi para pembesuk, Lingser Arianto pun berinisiatif keluar dan duduk disebuah bangku yang berada di area teras rumah bersama dengan saudara Bamabang, saudara Sagino, saudara Edi, saudara Wagino dan saudara Eman," ujarnya.


" Kemudian tepat saat pelapor sedang berbincang- bincang dengan teman-teman Lingser tersebut, tiba-tiba saudara Oni Ritonga datang dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian memarkirkannya dan selanjutnya langsung menghampiri pelapor Lingser Arianto yang sedang duduk saat itu dan langsung berkata “KAU APAI BAPATUAKU”," papar Akp Juliandi menerangkan.


Kemudian pelapor menjawab “KUAPAI RUPANYA?” dan sesaat setelah pelapor menjawab pertanyaan saudara Oni Ritonga, ia pun langsung mengayunkan siku tangan kanannya, hingga mengenai pelipis mata pelapor sebelah kiri dan kemudian menjambak rambut pelapor dan kemudian menarik kepala pelapor dan dibenturkan ke kepala pelaku," beber Akp Juliandi.


" Dan kemudian saat itu saudara Oni Ritonga berteriak kepada teman-teman pelapor dan mengatakan “USIR INI, BUKAN WARGA SINI INI”, mendengar perkataan saudara Oni Ritonga, pelapor Lingser pun bergegas meninggalkan tempat kejadian dan pulang kerumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya," sambung Akp Juliandi.


Selanjutnya Lingser melaporkan kejadian tersebut ke Pos 215 security perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama dan memerintahkan pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Bagan Sinembah, dan sebelum berangkat menuju kantor Polisi terlebih dahulu memberitahukan kejadian tersebut kepada istri pelapor yang bernama Tio Ria Nainggolan melalui sambungan telepon yang saat itu berada dirumah," imbuhnya.


Mendengar kabar tersebut istri pelapor pun mendatangi pelapor Lingser ke Pos 215 guna melihat keadaan pelapor, hingga akhirnya kami pun memutuskan untuk berangkat menuju kantor Polisi dan terlebih dahulu pulang kerumah untuk mengambil mobil," ucapnya.


Pada saat akan mengambil mobil tiba-tiba diperjalanan pelaku mengikuti dan mengejar pelapor bersama dengan istri pelapor yang mana pada saat itu pelapor berjarak dengan terlapor membawa parang sejauh +/- 50 Meter, namun saat itu pelaku berhenti sehingga kami pun melanjutkan perjalanan," bebernya.


" Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku penganiayaan yaitu, pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Saksi yang berada pada saat kejadian perkara yaitu, Wagino (51) Alias Gombor, Edi Bin Darno (51), yang beralamat di Jalan Dusun Rumbia Rt 001 Rw 001 Kelurahan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil.