Ticker

6/recent/ticker-posts

3 Kurir Pil Ekstasi Diciduk Satnarkoba Polres Rohil


 


ROHIL- Diduga seorang pelajar usia 17 tahun dan 3 orang kawanan sindikat peredaran Pil Ekstasi, mulai dari berinisial WRS allias Wahyu (18 ),PN alias Capung dan SW alias Gaming (39) yang kesemuanya beralamat di  Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Provinsi Riau berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, Polda Riau, sekaligus tanpa banyak waktu dan tuntas dalam hitungan jam.


Berawal dari Pelajar yang masih duduk di bangku SMA kelas XII ini ditangkap di salah satu Jalan di Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ini mengaku kalau 1 butir (0,38) gram, pengembangan kasus ini menyeret ketiganya lengkap dengan barang bukti.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A.Mk didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi Diwilayah hukum Polres Rohil Polda Riau itu.


Semula setelah mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya tempat membeli Narkotika jenis ekstasi, maka pada Sabtu 4 Maret 2023 pukul 23:30 WIB. itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap seorang laki-laki yang sedang duduk sendirian diatas sepeda motor, dengan barang bukti yang mana di dalam genggaman tangannya ditemukan selembar uang pecahan Rp. 2.000 rupiah yang setelah diperiksa dalam balutan uang itu ada benda berupa 1 butir pil warna hijau muda berlogo Gucci yang diduga Narkotika jenis ekstasi. 


Setelah diinterogasi ianya mengaku berasal dari berinisial W dan menyebutkan kalau ekstasi tersebut adalah pesanan dari seseorang orang," ungkap AKP Juliandi.


Setelah mendapat informasi bahwa orang yang berinisial WRS allias Wahyu tinggal lebih kurang berjarak 1 Km. Dari lokasi penangkapan pelajar tersebut, Tim menuju ke TKP tepatnya di daerah Kampit Gang Syukur Jalan HJ. Badiah, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Pada hari Sabtu 4 Maret 2023 sekira pukul 00.40 WIB.


Dan saat hendak melakukan penangkapan, namun ianya  langsung melarikan diri, lalu dilakukan pengejaran, dan terlihat membuang sebuah dompet,Setelah berhasil ditangkap dan dompet yang dibuangnya dapat ditemukan dan diamankan pada posisi yang tidak jauh darinya.


Lalu dilakukan pemeriksaan badan dan pakaiannya dan terhadap dompetnya tersebut yang setelah dibuka dalamnya berisikan sejumlah uang berikut ada sebuah plastik berisi 9 butir pil warna hijau muda Logo Gucci yang diduga Narkotika jenis ekstasi, lalu saat dipertanyakan, iapun mengaku bahwa ekstasi itu didapatkannya dari orang yang bernama Capung.


Kemudian tim berhasil pula mengamankan saudara inisial PN alias Capung di kebun sawit daerah paket A Kelurahan Bahtera makmur Kecamatan Bagan sinembah, dan dilakaukan interogasi bahwa ianya mengakui mendapat Narkotika tersebut dari saudara inisial W dan kemudian dilakukan pengembangan," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.


Dan Tim berhasil mengamankan saudara SW alias Gaming di sebuah rumah makan Gunung sari Di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 7 Paket B Kec. Bagan Sinembah, lalu di lakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya dan ditemukan barang bukti di Dasboard sepeda Motor Vario warna putih 1 (satu) bungkus palstik bening klip merah yang di balut dengan lakban warna kuning yang di duga bersikan Narkotika jenis sabu dan sejumlah BB terkait lainnya. 


Serta iapun menjelaskan nama pemilik barang bukti tersebut ( masih dalam lidik).selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke keruangan sat Res Narkoba Polres rohil guna penyidikan lebih lanjut.


Untuk barang bukti, dari saudara tersangka yang mengaku masih pelajar, 1 butir pil warna hijau muda Logo Gucci diduga Narkotika jenis Ekstasi, 1 lembar uang Rp 2 ribu rupiah, 1 unit handphone merk Realme warna hitam. 


1 Unit sepeda motor merk Honda Supra warna biru hitam. Untuk hasil tes urine tersangka negatif, untuk dugaan pelanggaran disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Untuk barang bukti dari saudara inisial WRS allias Wahyu,1 bungkus plastik bening berisikan 9 butir pil warna hijau muda Logo Gucci diduga Narkotika jenis Ekstasi,1 unit Handphone Android merk VIVO warna biru muda, 1 buah dompet warna cokelat.

 

Uang kertas berjumlah Rp. 280 ribu rupiah, hasil tes urine tersangka ini hasilnya negatif, dan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam .Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Berikut adalah barang bukti untuk saudara inisial SW alias Gaming, 21 bungkus palstik bening klip merah bermacam ukuran yang dibalut dengan lakban warna kuning   yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.


1 bungkus kotak rokok sampoerna yang di dalamnya terdapat 4, bungkus narkotika yang berisikan di duga Narkotika jenis sabu-sabu, 6 bungkus plastic bening klip merah bermacam ukuran yang di duga berisikan pil extasi Merk Gucci warna hijau dengan jumlah 395 butir.


Juga ada, 1 bungkus plastic bening klip merah yang di duga berisikan pil extasi Merk Ferari warna hijau dengan jumlah 40 butir, 1 unit Handphone Android merk Siaomi warna Biru,1 unit Handphone Android merk Infinix warna hitam,1 unit Sepeda motor merk Vario warna putih serta Uang tunai Rp.330 ribu rupiah. 


Hasil Tes urine tersangka ini hasilnya positif mengandung Amphetamine, kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Rls)