Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Terkait Pungli, Satreskrim Polres Rohil Geledah Kantor Sat Pol PP


 

ROHIL- Bedrdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor: 49/PRN.PIF/2023PN RHL, Tanggal 01 Maret 2023, Polres Rohil melalui Satreskrim Polres Rohil lakukan penggeledahan kantor Sat Pol PP Kabupaten Rokan Hilir terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penerimaan Tenaga Kontrak atau Honorer Banpol Sat Pol PP Kabupaten Rokan Hilir TA 2021. Selasa 14/03/2023.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Polres Rohil Akp Reza Fahmi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, penggeledahan di kantor Sat Pol PP Rohil berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan atau Tempat Tertutup Lainya nomor : SP. DAH/03/II/2023/Reskrim, tanggal 15 Februari 2023," jelas Akp Juliandi.


" Adapun pelaksanaan penggeledahan tersebut pada hari Selasa Tanggal 14 Maret 2023 sekira Pukul 15.00 WIB, Unit Tipikor Polres Rokan Hilir melaksanakan penggeledahan di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Rokan Hilir terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penerimaan Tenaga Kontrak/Honorer Banpol Sat Pol PP Kab. Rokan Hilir TA 2021," terang Akp Juliandi.


Kegiatan penggeledahan didampingi oleh aparat Kepenghuluan Bagan Punak Meranti yaitu, Penghulu Bagan Punak Meranti Normansyah, Kasatpol PP Syafnurizal, Hardiono Latima Kabid penegakan Perda, Revina Pembantu bendahara, Rahmayanti Honorer, Rahmat Honorer, Fridar Frifatta nandar seksi penyelidikan," tutur Akp Juliandi.


Dan penyidikan, Yuki M.isnur Humas Satpol PP, A.Yani Ka.TU, Parlindungan Honorer pd bidang seksi damkar, Budi S.M selaku PNS pembantu pada bidang keuangan, penggeledahan di lakukan di beberapa Titik Ruangan Kerja yaitu, di Ruangan Tata usaha (TU), Gudang Arsip, Ruangan Kerja Kasatpol PP," sebut Akp Juluandi.


Ruangan Kerja Sekertaris dinas Satpol PP (selaku Panitia Penerimaan pada penerimaan/perekrutan Tenaga kontrak / honorer Banpol Satpol PP Kabupaten Rohil), Ruangan Kerja Kabid Linmas (selaku wakil ketua panitia pada penerimaan/perekrutan Tenaga kontrak / honorer Banpol Satpol PP Kabuparen Rohil)," urainya.


" Dari hasil penggeledahan diamankan dokumen, selanjutnya berkas tersebut diamankan serta dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut," sambung Akp Juluandi.


Pasal yang disangkakan yaitu, pasal 11 Jo 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," paparnya 


Pelaksanaan penggeledahan tersebut dilaksanakan oleh, IPDA Martin Luther Munthe SH (Kanit III Tipikor Sat Reskrim), BRIPKA Bambang Hermanto ( Banit III Tipikor Sat Reskrim), BRIPKA Cipta H. Tambak (Banit III Tipikor Sat Reskrim), BRIPTU Dicky Wirian Lafari, SH (Banit III Tipikor Sat Reskrim). (Rls)