Ticker

6/recent/ticker-posts

Kajari Tanjung Jabung Bacakan Putusan MA Nomor 6608 Terhadap Tersangka NK dan TA


 

JAKARTA- Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur sekira pukul 19: 00 WIB, di Perumahan Lazio Kota Jambi, telah melaksanakan pengamanan eksekusi terhadap Terdakwa NURKHOLIS, S.IP. bin RAMLI. Rabu kemarin (8/3/2023).


Pelaksanaan Pengamanan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6608 K/PID.SUS/2022 dengan amar putusan pada pokoknya yaitu: 


Menyatakan Terdakwa NURKHOLIS, S.IP. bin RAMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.


Selanjutnya pada hari yang sama pada pukul 20:00 WIB dan bertempat di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung, Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga melakukan pengamanan eksekusi terhadap Terdakwa TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H., berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 314 K/PID.SUS/2023 dengan amar putusan pada pokoknya yaitu:


Menyatakan Terdakwa TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.


Adapun NURKHOLIS, S.IP. bin RAMLI dan TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H. merupakan Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur pada 2019. Kedua orang Terdakwa akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. 


Kegiatan pengamanan eksekusi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Yenita Sari, S.H., M.H. bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reynold, S.H., M.H., dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur." ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., melalui siaran pers. (Rls)