Ticker

6/recent/ticker-posts

Lagi, Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ciduk 2 Pemilik Sabu


 

ROHIL- Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil mengungkap dan mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 23,85 Gram. Pengungkapan pelaku tersebut terjadi pada hari Kamis 09/03/2023 sekira Pukul 04.00 Wib, Desa Harapan Kelurahan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, Jum'at 10/03/2023.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A.Mk didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH membenarkan penangkapan 2 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu tersebut.


Dan pengungkapan 2 pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi : Nomor  LP/A/8/ III/023/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU Tanggal 09 Maret 2023. Pasal yang disangkakan: pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.


" Adapun kronologis kejadian penangkapan 2 pelaku tersebut yaitu, pada hari Kamis Tanggal 09 Maret 2023 sekira Pukul 02.00 Wib, di dapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa, sering terjadi penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Harapan Kelurahan Bagan Sinembah Kota kec Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rohil," kata Akp Juliandi.


Mendapat informasi tersebut tim opsnal Polsek bagan Sinembah langsung memberitahun hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Jhon Firdaus,A.Mk. Dan selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah melalui ,Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah  IPTU Ferlanda Oktora ,S.Tr.K.,S.I.K. langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Randi Pandapotan Tamba S.Sos untuk menyelidiki dan mengecek TKP tersebut," jelas Juliandi.


Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Randi Pandapotan Tamba S.Sos langsung berangkat menuju TKP Tersebut di Kampung Harapan Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kab. Rohil, dan pada Hari Kamis Tanggal 9 Maret 2023 sekira Pukul 03.00 Wib," sebut Juliandi.


Tim Opsnal membuat rangkaian penyelidikan dan sekira Pukul 04.00 Wib tim opsnal langsung menggrebek rumah pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah saudara Nanang Sidiq Alias Nanang, ditemukan  di ruang tengan rumah pelaku yang mana diruang tenga diaman kan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Karel Akbar Als Karel dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Karel," ujarnya.


Dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan 5 paket Narkotika Jenis abu-sabu dan 5 Buah Plastik bening kosong serta 1 Buah Hp Merk Oppo dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Karel, kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan kedalam kamar rumah tersebut dan didalam kamar ditemukan pemilik rumah yang bernama Nanang dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar Nanang," beber Juliandi.


Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 1 buah Plastik bening yang berisikan 6 paket Narkotika jenis sabu sabu dan 10 Buah Plastik bening kosong serta 1 buah Timbangan digital yang mana barang bukti tersebut ditemukan didalam kloset milik pelaku dan ditemukan juga dikamar pelaku yaitu, 1 buah mancis serta 1 buah Hp Merk Vivo serta 1 buah Hp Merk Samsung lipat," sambung Juliandi.


Setelah menemukan barang bukti tersebut, kemudian ditanyakan kepada kedua pelaku dengan berkata barng bukti ini milik siapa, kemudian pelaku mengatakan bahwa, barang bukti tersebut milik kami dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut," tutur Akp Juliandi.