Ticker

6/recent/ticker-posts

Modus Pinjam Kereta, Opsnal Polsek Bagan Sinembah Tangkap FRS


 

ROHIL- Kembali Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil ungkap pelaku tindak pidana penggelapan pelaku Fajar Ramadhan Sinaga (22), yang terjadi di PTPN III Perkebunan Sei Meranti Afdeling III Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah pada hari Jum'at 03/03/2023, sekira Pukul 09.00 Wib.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A.Mk didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 32/ III / 2023 / SPKT / POLSEK BAGAN SINEMBAH / POLRES ROHIL / POLDA RIAU, tanggal 02 Maret 2023. 


" Adapun kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa Tanggal 20 Februari 2023 sekira Pukul 09.00 Wib, pelapor Asep Hidayat (23) sedang bekerja memperbaiki mobil Truk Cotldiesel di PTPN III Perkebunan Sei Meranti Afd III Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil," jelas Akp Juliandi.


Lalu didatangi oleh terlapor Fajar Ramadhan Sinaga (22), yang mana terlapor juga bekerja sebagai kernet mobil Truk dan pada saat itu sedang menunggu supir. Terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor jenis Honda Supra 125 SD dengan No.Pol BM 3463 PL dengan alasan untuk membeli celana," ungkapnya.


Kemudian pelapor meminjamkan sepeda motor miliknya kepada terlapor, akan tetapi sampai 3 hari sepeda motor tersebut belum juga dipulangkan. Lalu pelapor bersama teman pelapor pergi kerumah terlapor untuk mencari terlapor," urai Akp Juliandi.


Sesampainya dirumah orang tua terlapor, pelapor bertemu dengan kakak terlapor dan pelapor menanyakan keberadaan terlapor, namun terlapor tidak pernah pulang kerumah. Mendengar jawaban dari kakak terlapor tersebut pelapor pun langsung pulang," sambungnya.


Kemudian pada tanggal 02 Maret sekitar Pukul 19.00 Wib, pelapor mendapat telpon oleh saudara Edi untuk datang ke Afd III dan sesampainya disana pelapor menemukan terlapor telah diamankan oleh warga setempat dan bersama-sama dengan Bhabin kamtibmas Aipda Carles Simangunsong SH," tutur Akp Juliandi.


Dan membawa terlapor ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku penggelapan tersebut yaitu, pasal 372 KUHAPidana. Bb barang bukti yang berada di Tkp yaitu, 1 lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 Dengan Nomor PolisI BM 3463 PL," tutup Akp Juluandi.


Adapun saksi-saksi yang berada di Tkp pada saat itu yaitu, Rio Fani (21) Alias Rio, yang beralamat di Jalan Lintas Riau Gang Podomoro Rt 003 Rw 004 Kecamatan Bagan Sinembah, Junaidi (42) Alias Adi, yang beralamat di Dusun Meranti III Rt 006 Rw 003 Kepenghuluan Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil," sebut Akp Juluandi.