Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Vonis Terdakwa ESS 2 Tahun 9 Bulan


 

JAKARTA- Pengadilan tindak pidana korupsi telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 09/03/2023.


Adapun amar putusan pada pokoknya yaitu: Menyatakan Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair yaitu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.


Menyatakan Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31.


Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.


Membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada Terdakwa sebesar Rp32.721.491.200 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsidair 1 tahun penjara.


Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1) (Rls)