Ticker

6/recent/ticker-posts

Terdakwa NS Mengembalikan Sisa Uang Kerugian Negara


 

ROHIL- Direktur PT. MULTI KARYA PRATAMA Nathanael Simanjuntak yang merupakan terdakwa perkara korupsi Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018 kembali mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 983.335.260,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah).


Yang diserahkan oleh perwakilan keluarga terdakwa bertempat di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagan Siapi-api, yang diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy,S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir Herdianto.SH.MH dan Kasubsi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir Bapak Jupri Banjarnahor, S.H.  

                                 

Adapun sebelumnya terdakwa pada tanggal 29 Desember 2022  telah melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir 


" Kami mengapresiasi itikad terbaik dari terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Herdianto,S.H.,M.H seusai menerima uang tersebut secara langsung.


Menurut Herdianto,S.H.,M.H, dana yang dikembalikan itu sama jumlahnya dengan temuan kerugian keuangan negara dalam berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang disepakati," ungkap Herdianto SH MH.


" Dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp. 1.483.335.260,- (satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah)," sebutnya.


Proses persidangan terdakwa memang masih berlangsung. Namun, pengembalian kerugian negara yang dilakukan hari ini sudah sepenuhnya dikembalikan. 


Itikad baik dari terdakwa mengembalikan kerugian negara 100 persen sesuai temuan hasil akuntan publik, tentu akan menjadi pertimbangan bagi penuntut umum dalam tuntutan dan juga oleh Majelis Hakim juga mempertimbangkan pengembalian kerugian negara tersebut dalam menjatuhkan putusannya. (Rls)