Ticker

6/recent/ticker-posts

Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Perkara Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan dan Produksi Turunannya


 

JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI, Terdakwa TAUFIQ.


Dan Terdakwa TAHAN BANUREA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021. Senin 13/03/2023.


Adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu: terdakwa BUDI HARTONO LINARDI menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. 


Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 12 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp91.300.126.793 subsidair 6 tahun penjara. Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa TAUFIQ. Membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000, terdakwa TAUFIQ.


Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo.


Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa Korporasi. Membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000, terdakwa TAHAN BANUREA, Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. 


Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.200.000.000 subsidair 4 tahun penjara. Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI.


Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000, adapun Jaksa yang bersidang dalam perkara ini yaitu, Dr. Didik Kurniawan, S.H., M.H., Adi Satria Sitompul, S.H., Syakuri, S.H., Patar Pakpahan, S.H., dan Ery Adi Wibowo, S.H.


Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa. (K.3.3.1) (Rls)