Ticker

6/recent/ticker-posts

PTUN Pekanbaru Kabulkan Gugatan Hj Rusmanita


 

ROHIL- Hj. Rusmanita Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir bersama Kuasa Hukum Kalna Surya Siregar SH merasa lega usai mendengarkan sikap Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 65/G/2022/PTUN.PBR tanggal 29 Maret 2023 yang mengabulkan gugatan Rusmanita untuk seluruhnya.


Dengan membatalkan SK Gubernur Riau tentang Peresmian Pemberhentian Rusmanita sebagai Anggota DPRD Rokan Hilir a.n. Rusmanita Masa Jabatan 2019-2024 dan SK Gubernur tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Rokan Hilir a.n. Kurniawan Syahputra Masa Jabatan 2019-2024.


Sebelumnya dalam perkara PTUN tersebut, Hj. Rusmanita menggugat Gubernur Riau sebagai Tergugat, lalu pada sidang tanggal 09-01-2023, sidang tanggal 16-01-2023, sidang tanggal 30-01-2023 Majelis Hakim memerintahkan Jurusita, agar memanggil Kurniawan Syahputra, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri sidang. 


Menurut Kuasa Hukum Penggugat Kalna Surya Siregar menyimpulkan, bahwasanya “Sikap ketidakhadiran dalam 3 panggilan resmi Pengadilan” adalah sikap tercela dalam kapasitas diri apabila kita merasa seorang legislator," kata Kalna.


Seperti menyadari begitu pentingnya gugatan Rusmanita di PTUN Pekanbaru, lalu Kurniawan Syahputra mengajukan dirinya sebagai pihak dalam perkara, dan pada tanggal 27-02-2023 Majelis Hakim menetapkan Kurniawan Syahputra menjadi Tergugat II Intervensi.


Lalu dalam persidangan tanggal tersebut, Kurniawan Syahputra mengajukan 3 fotokopi surat yang sebelumnya surat tersebut sudah diajukan Rusmanita dalam sidang pembuktian tanggal 6 Februari 2023. 


Menurut Kalna Surya Siregar, setelah Tergugat II Intervensi mengajukan bukti surat tanggal 27-02-2023, lalu agenda sidang berikutnya tanggal 13-03-2023 Penyerahan Kesimpulan, dan tanggal 29-03-2023 Pembacaan Putusan," terang Kalna.


Adapun amar putusan dalam pokok perkara sebagaimana Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 65/G/2022/PTUN.PBR yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 pada pokoknya berbunyi:


1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


2.Menyatakan batal:


a.Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1679/XI/2022 tanggal 14 November 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir atas nama RUSMANITA Masa Jabatan 2019-2024;


b.Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1869/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas nama Kurniawan Syahputra, SH. Masa Jabatan 2019-2024;


3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:


a.Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1679/XI/2022 tanggal 14 November 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir atas nama RUSMANITA Masa Jabatan 2019-2024;


b.Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1869/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas nama Kurniawan Syahputra, S.H. Masa Jabatan 2019-2024;


4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 448.000,00;


Selaku Kuasa Hukum dari Padepokan Kantor Hukum CUTRA ANDIKA SIREGAR & REKAN, menurut Kalna Surya Siregar Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 65/G/2022/PTUN.PBR tersebut bentuk teguran keras bagi Kurniawan Syahputra.


“Kita sebagai masyarakat Provinsi Riau wajib memahami untuk sampai pada kekuasaan sejatinya kita harus menunjukkan karakter religius dan berbudaya, sekaligus menjunjung tinggi adat dan budaya melayu Riau sebagai karakteristik Provinsi Riau sebagaimana ditegaskan dalam UU Tentang Provinsi Riau,” tutur Kalna Surya Siregar.


Pada saat ditanya bagaimana eksekusi/pelaksanaan terhadap Putusan PTUN apabila ada pihak yang menempuh upaya hukum banding dalam perkara tersebut?”. 


Secara optimis Kalna Surya Siregar menegaskan bahwasanya UU Peradilan TUN mengatur tentang hak menempuh upaya hukum, sedangkan UU Administrasi Pemerintahan memberikan pilihan kepada orang-orang tertentu seperti pihaknya dalam melaksanakan UU tersebut.


"Intinya kita harus berhati-hati menjalani kehidupan ini, karena yang kita lakukan terhadap orang lain niscaya akan segera kembali menimpa kita”, tutup Kalna Surya Siregar dengan gaya bercanda, tampak serius namun tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut tentang itu.


Perlu diketahui, dalam pengajuan gugatan sebagaimana Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 65/G/2022/PTUN.PBR tanggal 29 Maret 2023, Hj. Rusmanita diwakili oleh 


Kuasa Hukumnya Cutra Andika Siregar SH MH, Kalna Surya Siregar SH, Coky Roganda Manurung SH, dan Rahmad Hidayat SH. (Rls).