Ticker

6/recent/ticker-posts

Tahap II Dalam Perkara Tipikor Uang Tunjangan Kinerja Atau Remunerasi


 

JAKARTA- Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu kemarin (10/5/2023) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara Tersangka yaitu Tersangka LN, Tersangka BR, dan Tersangka SR.


Ketiga orang  tersangka tersebut di serahkan  kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan kinerja atau remunerasi pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Tahun 2021-2022.


Demikian penyampaian resmi Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Kepada awak media. Adapun indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut yaitu:


1. Melakukan mark up atau penggelembungan besaran tunjangan kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dimana setelah uang tersebut, masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan.


Kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan atau pendebetan secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang dimasukkan ke rekening pribadi Tersangka LN.


2. Mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tunjangan kinerja, dimana sebelumnya dibayarkan melalui rekening Bank BNI.


Namun sejak bulan Maret 2022, tunjangan kinerja dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri namun pengajuan tunjangan kinerja ke rekening Bank BNI tetap dilakukan (double klaim), terang Kapuspenkum Ketut Sumedana, Kamis (11/5/2023).


3. Mengajukan tunjangan kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran tunjangan kinerja melainkan untuk menerima pembayaran gaji.


Saat siaran itu Kapuspenkum menjelaskan,  berdasarkan hasil audit dari auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan masing-masing oknum tersebut sebesar Rp4.124.352.470, dengan rincian.


Yaitu: Tersangka LN: Rp3.171.872.638, Tersangka BR: Rp3.171.872.638, Tersangka SR: Rp586.752.300


Dalam tahap penyelidikan, ketiga oknum telah melakukan pengembalian sebesar Rp183.000.000 ke kas Negara, sebut Kapuspenkum Kejagung.


Selanjutnya dalam tahap penyidikan, ketiga oknum kembali melakukan pengembalian sebesar Rp781.000.000 dengan rincian: Tersangka LN: Rp542.700.000, Tersangka BR: Rp118.300.000, Tersangka SR: Rp120.000.000


Dari tahap penyelidikan dan penyidikan, total keseluruhan kerugian Negara yang dikembalikan ke kas Negara sebesar Rp.964.000.000


Akibat perbuatannya lanjut Kapuspenkum Ketut Sumedana, ketiga oknum tersebut disangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana.


Telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo. 


Pasal 18 Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Tanjung Karang guna dilakukan persidangan, pungkas Ketut. (Rls)