Ticker

6/recent/ticker-posts

DPO MA Tersangka Dugaan Tipikor Dana Bumdes Berhasil Diamankan Kejagung



JAKARTA- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung lagi - lagi berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers Jumat (2/6/2023) menerangkan ke awak media, adapun DPO yang diamankan Kamis kemarin (01/6/2023) sekitar Pukul 19:16 WIB.


Dan di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, tersebut berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dengan identitas.


Yaitu; Nama: MA, tempat lahir: Olak Besar, Umur/tanggal lahir : 44 tahun / 06 Mei 1979, jenis kelamin: Laki-laki, kewarganegaraan : Indonesia


Tempat Tinggal: Olak Besar RT 003, Kelurahan Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Agama: Islam, lekerjaan: Petani/Pekebun


MA merupakan TERSANGKA dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Tahun Anggaran 2018 senilai Rp150.000.000 Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan.


MA diamankan lanjut Ketut karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.


Oleh karenanya, MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021. 


Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima, tambah Ketut.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


 Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Rls)