ROHIL- Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kajari Rohil) Yuliarni Appy SH., MH., bersama Kapolres AKBP Adrian Pramudianto SH., SIK melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Jalan Kecamatan Kecamatan Bangko, Rohil.
Kunjungan tersebut dalam agenda silaturahmi serta koordinasi antar lembaga penegak Hukum dengan pihak KPU dan Bawaslu dalam mengahadapi tahun Politik. Dimana, baik Kejaksaan maupun Kepolisian merupakan bagian dari Sentra Gakumdu.
Demikian Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha menjelaskan ke awak media. Kamis malam (16/5/2023).
Dalam kunjungan dan silaturahmi ke KPU Rohil tersebut, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memberikan dukungan baik kepada KPU maupun ke Bawaslu agar terwujudnya pemilu yang aman, lancar dan sukses.
Kejaksaan punya tugas dan fungsi misalnya pengadaan dan penyaluran logistik, itu nantinya kami bisa mendampingi atau misalnya ada sengketa kami memiliki JPN yang bisa mewakili KPU," sebut Kajari dalam hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH
Sementara di Bawaslu sambung Kasi Intel Kejari Rohil, Kajari Yuliarni Appy SH., MH.dan Kapolres Rohil menekankan, agar dalam pengawasan Pemilu lebih kepada pendekatan humanis dan sesuai dengan kearifan lokal.
"Jadi kita utamakan pencegahan dan jalan terakhir itu baru penegakan. Kita kesini juga sekaligus pengecekan kesiapan kantor Bawaslu, karena ini juga kantor kita sebagai Sentra Gakumdu, ujar Kajari Yuliarni Appy
Selain itu, kedatangan pihaknya juga memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu dan berdiskusi terhadap apa saja yang jadi kendala.
"Sebab, kita juga harus melakukan pencegahan dan deteksi sejak dini terhadap berbagai kemungkinan persoalan yang akan timbul kedepannya," sebut Yuliarni Appy.
Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Rohil, Jaka Abdillah menyampaikan menyambut baik serta mengucapkan terimakasih atas Kunjungan dan silaturahmi Kajari Rohil dan Kapolres.
Dalam kunjungan dan silaturahmi ini kata Jaka, Pihak Kajari dan Kapolres banyak memberikan arahan terkait Sentra Gakumdu, antaranya penegakan aturan Pemilu harus mengutamakan pencegahan baru dilakukan penegakan. Kemudian dalam penegakan hukum juga tidak terlalu reprensif.
"Apa yang disampaikan Bu Kajari Rohil dan Kapolres tadi sesuai dengan semangat dan arahan Bawaslu RI, dimana penegakan aturan Pemilu, lakukan dulu pencegahan dan setelah itu baru dilakukan penindakan yang terukur," pungkasnya
Tak kalah pentingnya sambung Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., Pihak Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengingatkan bahwa, dalam menghadapi tahun politik, silaturahmi untuk berdiskusi dan berinteraksi harus lebih sering dilaksanakan untuk pencegahan tindak pidana di Pemilu. (Rls)