Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Penyidik Kejati Serahkan Tersangka dan BB Tahap II


BANTEN- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka VHM dan tersangka BP


Tahap II Tersangka BP sekira pukul 15.00-16.00 wib di ruangan Bidang Tindak Pidana Kejati Banten tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna SH. Rabu (25/7/2023).


Dalam siaran pers diungkap Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna SH bahwa Tahap II Tersangka VHM dan Tersangka BP yaitu dalam perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017, yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No.31 Tahun 1999.


Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tersangka BP selaku Vice President Sales PT SCC dan tersangka VHM selaku Presiden Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017, ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna SH.


Penyerahan tersangka dan barang bukti lanjut Rangga Adekresna SH., diserahkan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.


Para tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).


Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan penahanan Terhadap Tersangka atas nama tersangka BP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : Print-737/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023.


Dan tersangka VHM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : Print-738/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023, pada Rumah Tahanan kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023.


Setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan," pungkas Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna SH. (Rls)