Ticker

6/recent/ticker-posts

Anggota DPRD Fraksi Partai Hanura Diduga Fitnah Kapolsek Tualang


SIAK - Beberapa media yang telah menerbitkan berita bohong (Hoax) sumber berita dari salah satu Anggota DPRD dari Partai Hanura Nelson Manalu, diduga telah membuat berita terkait fitnah Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo S.H.,M.H di beberapa media Online.

Menurut konfirmasi awak media, keterangan dari Kuasa Hukum Pimpinan Advokasi Zainal Abidin S.H., M.H, dan Partners versi Unggal Gultom, bahwa mereka sudah melakukan klarifikasi terkait laporan yang di isukan dari group What'sap DPRD yang dilakukan Anggota DPRD Partai Hanura itu adalah (Hoax).

Terbukti hasil klarifikasi yang diterima, dari Advokasi Zainal Abidin S.H., M.H, hasil jawaban klarifikasi dari Kepala Kepolisian Sektor Tualang Nomor ; B/136/ VIII/IPP.3.2.16/2023.

1. Rujukan surat dari kantor Advokad  Zainal Abidin S.H.,M.H  nomor :14/SK/ADV-ZA-R/VIII/2023, tanggal 24 Agustus 2023.

2. Sehubungan dengan surat saudara diatas surat yang saudara sampaikan bahwa:

A. Polsek Tualang mengakui PC F.SPTI - K.SPSI Kabupaten Siak pimpinan Nelson Manalu, S.H dan Sekretaris Marudut Pakpahan  S.H, karena telah tercatat di Disnaker. Sementara PC F.SPTI lainnya tidak tercatat.

B. Polsek Tualang merujuk surat DPP K.SPSI Nomor :055 bahwa baik F.SPTI Munaslub Riau dan F.SPTI Munaslub Jakarta sama diakui, sehingga apabila disuatu Perusahaan atau disuatu Desa sudah ada PUK versi Munaslub Riau maka F.SPTI Munaslub Jakarta tidak dibenarkan membentuk PUK yang baru sampai dilaksanakannya  Munaslub Rekonsiliasi 1 Tahun kedepan.

C. Polsek Tualang menegaskan PUK yang telah membuat PKB dengan pihak perusahaan tidak boleh diganggu dengan dalil apapun, bagi para pihak pihak yang berupaya menggangu sehingga menimbulkan konflik maka maaf Polsek Tualang akan mengambil tindakan Tegas.

3. Berkaitan dengan hal tersebut diatas dengan ini saya selaku Kapolsek Tualang menyatakan tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti apa yang telah disampaikan oleh saudara Nelson Manalu S.H, yang tertuang didalam Group WhatsApp DPRD Kabupaten Siak.

"Ini sudah menggiring kepada pencemaran nama baik dan juga sudah membuat berita bohong atau Hoax dalam pemberitaan yang dilakukan oleh saudara Nelson Manalu anggota DPRD dari partai Hanura tersebut. Ini sudah bisa dikatakan dugaan Pidana UU ITE, " tegas Zainal Abidin.

"Langkah langkah yang harus kami lakukan adalah akan melapor kasus ini kepada Polda Riau, agar apa yang sudah dilakukan saudara Nelson Manalu, tidak lagi bisa membuat isu Konflik di F.SPTI, sebab Nelson Manalu itu kan sudah dibekukan SK kepengurusannya," cetus Zainal Abidin.

"Pertanyaan nya sekarang apakah dia seorang Wakil Rakyat atau tidak" cetusnya lagi.

"Kalaulah dia seorang Pejabat Publik mengapa dia ikut ikutan dan menyuruh F.SPTI di seluruh Kabupaten Siak selalu membuat keributan, konflik, termasuk di kecamatan Kandis," Terang nya.

"Aturannya dia dapat menyelesaikan ini kepada Disnakertrans Kabupaten Siak dan melaporkan hasil Perubahan Pengurus F.SPTI Surya Bakti Batu Bara yang sah dan di angkat di Kabupaten Siak itu adalah Unggal Gultom," tutupnya.



Sumber - Pewarta : H.F.Bronson Purba