Ticker

6/recent/ticker-posts

Dana Baznas Dumai Diduga Dikorupsi, Eks Bendahara Jadi Tersangka

DUMAI – Masyarakat Kota Dumai dikejutkan dengan adanya informasi yang mencuat kepermukaan, yang mana Eks Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai berinisial (IS) resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dumai pada Jumat (04/08/2023), dengan kasus dugaan korupsi dana Baznas.

Hal ini dikemukakan Kajari Dumai, Dr.Agustinus Herimulyanto, S.H.,M.H.Li dalam konferensi pers nya pada Jumat (04/08/2023) malam menjelaskan, bahwa Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (IS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai tahun anggaran 2019 hingga 2021.

“Penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi melakukan pemotongan uang kegiatan, dan membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif,” jelas Kajari.

Akibat perbuatan pelaku, lanjut Kajari, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.420.405.500,00 (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) sebagaimana laporan hasil audit dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Dumai, sebagaimana dilansir dari Sekilasriau.com.

“Tersangka IS disangka melakukan korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Menurut pengakuan tersangka, hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental,” terangnya.

Lanjut Kajari, sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.

Eks Bendahara Baznas Kota Dumai Ditetapkan Menjadi Tersangka, dari pantauan dilapangan sebelum penahanan tersangka telah lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai.

Kasi Pidsus Herlina Samosir SH, MH menambahkan, selama pemeriksaan tersangka didampingi oleh Cassarolly Sinaga, S.H.,M.H. and Partner sebagai Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHAP.

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka IS selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, yakni diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.



Editor : Redaksi