SIAK - Keua DPRD Siak, Indra Gunawan SE, Pimpin langsung acara Hearing Rapat Dengar Pendapat(RDP) dihadiri Disnaker Provinsi Riau, Disnaker Kab.Siak dan Anggota DPRD Siak dari komisi IV serta Dewan Pimpinan Cabang( DPC) F.SPTI- K.SPSI, Kab.Siak Unggal Gultom beserta jajaran pengurus nya.
Rapat tersebut berlangsung digedung BANGGAR DPRD Kab.Siak, Provinsi Riau, Rabu, 18 Agustus 2023, Pukul 16.00, Pada Jum'at Siang.
Ketua DPRD Kab.Siak, Indra Gunawan SE, menindak lanjuti surat Komisi IV DPRD Siak, Nomor 07/KOM-IV/ VII/2023, gagal 15 Agustus 2023.
"Komisi IV DPRD Kabupaten Siak Dengar Pendapat terkait kebijakan dan keputusan Distransnaker kab.siak, serta peninjauan Ulang Bukti Pelaporan Nomor: 568/Distransnaker/IV/ 2023/01 dan surat ijin Operasional beberapa PUK Se- kabupaten Siak, "Ungkap Ketua Komisi IV Syamsurizal.
Ketua DPRD Kab.Siak, Indra Gunawan SE, juga menegaskan kepada Pihak Distransnaker Kab.Siak, harus cepat memutuskan dan mengambil Kesimpulan terkait Laporan PUK F.SPTI - K.SPSI yang sudah Diterima Oleh Distransnaker Kab.Siak dari Unggal Gultom ketua DPC F.SPTI - K.SPSI dibawah kepemipinan Surya Bakti Batu Bara.
"Karna kami sebagai DPRD Siak hanya sifatnya mengawasi dan kami berada ditengah tengah masyakat, Apalagi Saya Sebagai Ketua DPRD Komisi IV yang membidangi dan mengawasi tenaga kerja," terang Syamsurizal.
"Saya menghadiri acara ini, demi kepentingan masyarakat," sambung nya.
Jadi, kepada dinastransnaker terkait, dapat memberikan solusi dan jawaban terkait permasalahan ini. "Harus adalah kesimpulan pada sore hari ini".
Ketua DPC F.SPTI - K.SPSI Siak, Unggal Gultom yang juga tercatat namanya sebagai ketua DPC F.SPTI - K.SPSI Siak, memaparkan sejarah asal muasal terbentuk nya serikat F.SPTI dikabupaten Siak, hingga sampai saat ini kepengurusan yang secara resmi diakui oleh pemerintah dengan Ketua Umum adalah Surya Bakti Batu Bara, DPP F.SPTI - K.SPSi, ketua DPD F.SPTI Provinsi Riau, Kasten Harianja, Serta Ketua DPC F.SPTI Kabupaten Siak adilah Unggal Gultom.
Lanjut Syamsurizal, Ketua komisi IV, juga menegaskan kepada Wansaddun agar cepat segera mencatatkan Laporan yang di berikan Unggal Gultom Kepadanya. "Dan kami akan mengkawal ini sampai selesai,"Sambung nya.
Kepada Disnaker Siak, saya bingung, padahal semua turunan dari atas pusat sampai Daerah Provinsi sudah ada berjenjang," kenapa dikabupaten Siak, laporan ini jadi mentok, ada apa sebenarnya dengan Disnaker Siak ini??"
Sementara Nelson Manalu, sebagai Anggota Dewan dari komisi IV, mengatakan, " Bahwa dalam hal ini harus disesuaikan pencatatanya dengan undang undang yang berlaku, "Terangnya.
Lanjut Nelson, dirinya sering dipertanyakan terkait kehadirannya dalam forum tersebut.
Dengan tegas Nelson Manalu menyampaikan bahwa kehadirannya adalah sebagai anggota Dewan dari komisi IV DPRD Siak. "Makanya saya menyampaikan Hukum Publiknya bukan Humkum Privat F.SPTI nya, dan kita ini fungsinya pengawasan dan roda pemerintahan harus dijalankan sesuai aturan dan undang undang yang berlaku," sambung nya.
Alasan yang disampaikan Wansaddun Kabid Disnaker Siak, yang tidak kooperatif yang mengatakan, harus Munaslub lagi lah, yang Dedy Boxer yang sudah tercatat lah, ada dua lisme pengurusan F.SPTI dan yang satu adalah H.M.Nasir, banyak alasan yang tidak masuk diakal. Sedangkan Ketua DPRD Kab.Siak terus berupaya agar Hasil RDP pada sore hari ini dapat terselesaikan, kalau Dualisme dari mana jalan nya mempunyai logo yang sama dua kepemimpinan itu tidak benar, itu juga bukan urusan Kadisnaker, agar tidak mengacu kepada bentrok fisik, kasian nanti yang tidak tau menahu, hanya gara gara Pak Wansaddun sebagai Kabid tidak mau menerima Laporan tersebut. " Kita sebagai Pemerintah harus dapat menerima Laporan F.SPTI yang sudah disampaikan sama Pak Wansaddun, agar ini clear, masalah Urusan perjenjangan milik F.SPTI itu bukan urusan bapak dan kami juga sebagai DPRD, kami hanya sebatas mengawasi, " tegas Indra Ketua DPRD Siak.
"Atau bapak segel aj buat Organisasi F.SPTI mereka ini adalah Ilegal biar saya tau, dan tidak kita lanjutkan lagi, karna mereka juga tercatat di kemenkumham, Mentri tenaga kerja, ada logonya, ada stempelnya, masa bapak sebagai Kabid Disnaker tidak bisa ambil kesimpulan ini," Sambung nya.
Lanjut H.Makmur, menjelaskan di forum bahwa kami tidak ada permasalahkan pencatatan, Karna pencatatan sudah ada.
Sebab F.SPTI ini Pencatatan nya bahwa Ketum F.SPTI adalah Surya Bakti Batu Bara. Dikarenakan kita setiap 5 tahun selalu adakan Munaslub, "ini ada catatan nya".
"Sedangkan Ketum Surya Bakti Batu Bara mulai tahun 2021 sampai dengan 2026 masih jelas diakui SK kepempinannya," tegas H.Makmur.
Lanjut Zainal Abidin, S.H., M.H, Kuasa Hukum Unggal Gultom mengatakan Bahwa yang disampaikan H.Makmur itu benar. Pertanyaan nya, "Apakah Nelson Manalu tersebut jelas Sebagai Ketua DPC SPTI atau tidak??" Sebab, sudah jelas pada turunan nya Bahwa diatas itu Ketum F.SPTI itu Surya Bakti Batu Bara, Diprovinsi Riau itu Kasten Harianja, Di kabupaten Siak itu adalah Unggal Gultom, karna Pada tanggal 2 Mei Nelson Manalu Sudah dibekukan SK kepengurusan nya. Sebab pada saat Ketuanya Saut Sihaloho sebagai DPD F.SPTI tetap ketua nya adalah Surya Bakti Batu Bara dan diakui nya, dan dia sudah melanggar Hukum. Dikarenakan Saut Sialoho melakukan gugatan Hukum dan mempetunkan Surya Bakti Batu Bara yang juga adalah Ketum nya sendiri dijakarta Selatan. Maka dengan itu Pihak kejaksaan negri Memulangkan Laporan Gugatan Saut Sihaloho Karna tidak jelas laporan gugatan nya. Diakarenakan Pada tgl 10 Agustus Saut Sihaloho mencabut Gugatan nya sendiri, Makanya Saut SiHaloho SK nya dibekukan oleh Ketumnya Sendiri yaitu Surya Bakti Batu Bara.
Dan juga SK Nelson Manalu juga dibekukan karna sudah bersamaan melawan Hukum dan melawan Ketum nya sendiri yaitu Surya Bakti Batu Bara.
"Dan saya pun juga bingung melihat pihak Kadisnaker Kab.Siak ini, jangan lah memutar mutar balikkan permasalahan ini, kita disini tau Hukum kalau bisa ini secepat nya lah Diselesaikan permasalahan ini,"tegas Zainal Abidin S.H.,M.H.
Lanjut Indra Gunawan Sinulingga Pengurus Korwil Kandis, menjelaskan bahwa, sekali lagi kepada Disnaker Kab.Siak bahwa kami mengingatkan kembali kepada Kadisnaker Siak, Bahwa Serikat berkumpul itu adalah Warga Indonesia dan dijamin Oleh UU.
Kami sebagai Warga Indonesia jangan sampai Hal hak kami tidak ditanggapi, Karna sedari tadi kami melihat tidak ada Pihak Kadisnaker Siak ini merujuk kepada fakta dan Undang Undang perserikatan Buruh, karena Harus Dinas tenaga kerja kabupaten mengacu kepada Dinas tenaga kerja provinsi secara berjenjang.
Karena sedaritadi kami melihat Kadisnaker Siak, selalu mempersoalkan dan mempermasalahkan pencatatan pencatatan. Kalaulah Pencatatan KSPSI itu tidak kami permasalahkan itu sah sah saja.
Tetapi kami selalu ingatkan Didalam Pasal 21 tentang perjenjangan, K.SPSI adalah Apliasi. K.SPSI, F.SPTI bukan suatu pengacu dan Melanggar pada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
" Dan kami memohon kepada ketua DPRD Siak agar hak kami sebagai Masyarakat dan pengurus F.SPTI, Karena hak kami di Undang Undang Pasal 28 itu sudah terlanggar sesuai pada pasal 21 tahun 2000.
"Karena pasal 21 tahun 2000 itu adalah hasil dari verifikasi dan konveksi Ailo. "Dan jangan salah ditafsirkan".
"Bagi Pihak Dinas tenaga kerja disini harus melihat Fakta dan melihat data yang jelas, karna disini dalam Undang Undang nomor 21 Permen 2016 sudah jelas diatur dalam undang undang tersebut,"tegas Indra Sinulingga.
Berpisah dari Ruangan Kantor DPRD, Sekretaris DPC SPTI Kabupaten Siak, "Sukarni Sinaga juga menegaskan agar Pihak Kadisnaker Siak dapat menerima Laporan tersebut, dan harus Bertanggung jawab agar tidak terjadi Konflik".
Pewarta : H.F.Bronson Purba)