Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

 


JAKARTA- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi.


Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.


Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan adapun kelima orang Saksi yang diperiksa Kamis (3@/8/2023) yaitu:


1. P selaku General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Mei 2022 – sekarang.


2. Y selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode November 2019 – Agustus 2021.


3. MAA selaku General Manager PT Antam Tbk Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Maret 2019 – Desember 2020.


4. ID selaku General Manager PT Antam Tbk Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Januari 2021- April 2022.


5. MF selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode November 2021 – sekarang.


Kelima saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022,"ringkas Ketut. (Rls)