Ticker

6/recent/ticker-posts

PSP SPN PT. SJIO Resmi Tercatat Di Disnakertrans Dumai

Satria Ketua PSP SPN PT.SJIO

DUMAI - DPC Serikat Pekerja Nasional yang dipimpin Mhd.Alfien Dicky Kassogi terus menunjukkan eksistensinya kepada khalayak umum, khusunya kepada kaum buruh yang bekerja di perusahaan.

Secara perlahan, SPN Dumai terus melebarkan sayapnya diberbagai perusahaan yang ada di Kota Dumai. Seperti baru-baru ini terbentuknya kepengurusan PSP SPN PT. Sumber Jaya Industri Oleo (SJIO) yang berada dalam Kawasan Industri Dumai (KID) di Wilmar Group Pelintung, yang mana pengurus PSP SPN telah tercatat di Disnakertrans Dumai..

Hal ini disampaikan Alvin,"Bahwa PSP SPN PT.SJIO telah resmi tercatat keberadaannya di Disnakertrans Dumai dengan Nomor : 568/II/DISNAKER-tanggal 14 Agustus 2023, yang mana ini merupakan bagian dasar dari pemenuhan berserikat Sesuai ketentuan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat buruh/pekerja dan Kepmen Nomor 16 Tahun 2021," sebut Alvin kepada awak media Jum'at malam, (18/08/2023).

Menurut Alvin, bahwa Serikat Pekerja Nasional milik kaum/Klaster pekerja dan buruh, organisasi ini merupakan wadah pergerakan dan perjuangan kaum pekerja/buruh, kehadiran PSP SPN PT. SJIO merupakan hak dari pekerja yang berada di perusahaan.

Serikat Pekerja Nasional untuk dapat kita Sama-Sama bergerak, belajar dan berjuang. Dirinya tidak ingin ada ungkapan tadah lebih panas dari pada gelas. Makna nya apa..? DPC SPN Kota Dumai merupakan Induk organisasi SPN di Kota Dumai yang tidak akan bergerak jika kawan-kawan di PSP tidak power full berjuang, maka dari itu dengan tercatatnya PSP SPN PT. SJIO merupakan amanah awal untuk seluruh pengurus dan anggota meningkatkan etos kerja, loyalitas, disiplin dan pemantauan terhadap hak-hak pekerja pada perusahaan.

Alvin juga meympaikan kepada pihak perusahaan, rekan-rekan pengusaha saya harapkan dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara serikat dan pengusaha, jika ada pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan anggota serikat pekerja nasional pada saat bekerja harap melalui proses-proses sesuai PP,  PKB, SOP dan ketentuan yang sudah diatur ketentuan Undang-Undang. Apabila semua itu belum ada alias lengkap, perusahaan sudah sepatutnya merumuskan terlebih dahulu sehingga berkekuatan hukum dan dapat menjadi landasan.

Di saat itu pula, Satria selaku Ketua PSP SPN PT. SJIO dalam keterangannya menyampaikan, bahwa ketentuan aturan Ketenagakerjaan yang ada sudah kita tempuh, Nomor bukti pencatatan dari dinas tenaga kerja Kota Dumai telah di berikan, kedepan kita akan memberikan pemberitahuan ke perusahaan sebagai mitra kerja kita.

"Dengan tercatatnya keberadaan kami oleh Disnakertrans Dumai, maka kami akan berkoordinasi dengan DPC SPN Kota Dumai tentang tata cara sistem dan strategi berserikat yang harmonis dan sesuai ketentuan yang ada, pada intinya kehadiran PSP SPN PT. SJIO bukan untuk merugikan perusahaan namun seyogyanya pengusaha adalah tempat pekerja cari makan. Namun begitu ketika kewajiban telah di penuhi pekerja, maka sudah sepatutnya perusahaan juga memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Satria dalam rapat singkatnya bersama Ketua DPC SPN Dumai.


Pewarta : Budi