Ticker

6/recent/ticker-posts

PT.Maritim Sinar Utama Diduga Langgar Permenhub Terkait Bongkar Muat

DUMAI - Pada Jum’at 18 Agustus 2023, Pengurus dan TKBM Unit Usaha Pengerahan Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (UUPJ-TKBM) PT. Oleokimia Sejahtera Mas mempertanyakan kepada pihak Management perusahaan PT.Maritim Sinar Utama (MSU) terkait mulai dibukanya kegiatan baru loading/unloading cangkang dan sejenisnya di areal Pelabuhan perusahaan tersebut. 

Aksi ini dipicu atas tidak dilibatkannya mereka untuk menjadi penyelenggara TKBM di kegiatan tersebut. Namun pihak Management perusahaan telah menunjuk Koperasi Sungai Sembilan Mandiri sebagai penyelenggara TKBM di kegiatan baru loading/unloading cangkang dan sejenisnya di areal Pelabuhan perusahaan tersebut melalui Perusahaan Bongkar Muat PT. Maritim Sinar Utama. 

Penunjukan inilah yang dipermasalahkan oleh Pengurus TKBM UUPJ-TKBM areal PT. Oleokimia Sejahtera Mas, sebab mereka menilai, ini telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan karena tidak menggunakan TKBM yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi.

Kepala Operasional UUPJ-TKBM untuk areal PT. Oleokimia Sejahtera Mas Ison Susanto didampingi sejumlah anggota TKBM UUPJ-TKBM mengatakan kepada awak media, bahwa mereka menduga TKBM yang dikelola oleh Koperasi Sungai Sembilan Mandiri yang ditunjuk sebagai penyelenggara TKBM di kegiatan baru loading/unloading cangkang dan sejenisnya di areal Pelabuhan perusahaan tersebut melanggar Permenhub Nomor 59/2021 pasal 3 ayat  (7) yang menjelaskan bahwa TKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memiliki kompetensi dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi bongkar muat.

"Ini jelas melanggar Permenhub tersebut.” cetus Ison dengan nada kesal, yang dilansir dari Auranusantara.com.

Lebih lanjut Ison mengatakan,” Kami akan tetap mempertahankan Permenhub ini sebagai dasar penyelenggara TKBM di Pelabuhan dan kami sangat yakin bahwa KSOP Kelas I Dumai sebagai pemegang amanah dan pengawal regulasi ini juga akan mentaati Permenhub 59/2021 ini dan akan menolak memperkerjakan TKBM baik itu di Tersus, TUKS maupun BUP yang tidak memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi bongkar muat.” Jelas ison lagi sambil menunjukkan lembaran Permenhub Nomor 59/2021 kepada awak media.

Ison Susanto menegaskan, bahwa saat ini TKBM yang mereka kelola dari UUPJ-TKBM berjumlah 12 orang TKBM telah mengikuti pelatihan sertifikasi kompetensi bongkar muat yang diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) Kementerian Perhubungan. 

"Oleh karena itu, kami akan tetap berdiri dengan Permenhub ini dan tidak akan mundur demi tegaknya Permenhub ini.” gumam Ison.

Setelah awak media mendapat keterangan dari Ison Susanto, awak media mencoba menghubungi pihak (MSU) via seluler, namun upaya ini tidak berhasil. Dan awak media mencoba menghubungi pihak KSOP Dumai via WhatsApp untuk konfirmasi terkait hal ini, namun upaya ini juga tidak berhasil, dan awak media mencoba kirim pesan via WhatsAppnya menyampaikan konfirmasi, hingga berita ini diterbitkan pihak KSOP tak kunjung menjawab.



Editor : Budi