Ticker

6/recent/ticker-posts

Terdakwa illegal Loging Divonis Ringan Oleh Hakim, Jaksa Nyatakan Banding


DUMAI - Jaksa Kejaksaan Negeri Dumai selaku Penuntut Umum telah mengambil sikap dengan menyatakan banding pada Rabu 23 Agustus 2023 atas putusan satu perkara illegal logging yang memuat penjatuhan putusan pidana penjara 1 (satu) tahun. 

Penuntut Umum tidak dapat menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Dumai dengan alasan pokok, antara lain belum memenuhi tuntutan 3 (tiga) tahun penjara yang diajukan Penuntut Umum dan belum mencerminkan value keadilan dan tujuan pidana. 

Lebih spesifik, jaksa juga mempertimbangkan bahwa kasus illegal logging bukanlah sekedar kasus biasa. Dari sisi sosial dan lingkungan hidup juga menjadi keprihatinan global sehingga penanggulangan kejahatan juga perlu exstra ordinary. 

Selain itu, penanganannya juga harus mampu mencerminkan sense of crisis atau sensivitas yang tinggi terhadap lingkungan sekitar. Mengenai alasan-alasan tersebut, Kajari Dumai selaku pemegang komando Penuntutan daerah hukum Kota Dumai telah memerintahkan kepada Penuntut Umum perkara tersebut agar menuangkannya sebagai pokok-pokok pertimbangan dalam Memori Banding.

Lebih lengkapnya, putusan yang dimohonkan banding oleh Penuntut Umum adalah putusan perkara illegal logging dengan 3 (tiga) orang terdakwa, yaitu AAM, MRN, dan R, yang diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda Rp1.000.000.000., (satu milyar rupiah) subsider Pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. 

Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil kayu dari hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana termuat dalam putusan Nomor: 181/ Pid.B/LH/2023/PN. Dum tanggal 16 Agustus 2023. 

Putusan pidana penjara tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang dinyatakan di persidangan pada tanggal 24 Juli 2023, yakni menuntut ketiga terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu, yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diancam pidana pada pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sementara itu, barang bukti kayu sekitar 36 meter kubik dan alat angkut berupa 3 (tiga) Unit truk dituntut agar dirampas untuk negara.

Tuntutan tersebut telah sesuai dengan perintah Kajari dengan penekanan agar dilaksanakan dengan professional dan berintegritas. Riilnya, selalu ditegaskan agar jangan tergoda atau terpengaruh dengan iming-iming atau intervensi oknum-oknum, termasuk oknum yang dapat saja memanfaatkan pengaruh karena jabatan atau profesi publik tertentu.

Kasus tersebut bermula pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira Pukul 18.15 Wib bertempat di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai ketiga terdakwa masing-masing mengemudikan Truk Colt Diesel yang bermuatan kayu yang diangkut dari hasil penebangan kayu hutan di wilayah Siak Kecil Kabupaten Siak dengan tujuan Kota Dumai, selanjutnya pada saat para terdakwa sedang berada di Jalan Arifin Ahmad Keluruhan Guntung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, para terdakwa ditangkap oleh Kepolisian Resor Dumai.




Press Release: Humas/Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai.