DUMAI - Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 5,37 kilogram pil ekstasi asal Malaysia yang hendak diselundupkan ke Indonesia melalui pelabuhan penumpang Dumai, Jumat (08/09/2021) kemarin.
Temuan tersebut berhasil dilakukan setelah tim penindakan menganalisa salah seorang penumpang yang beberapa kali diketahui keluar masuk Malaysia, dengan membeli tiket Cengkareng-Kuala Lumpur pulang dan pergi.
Namun naas, pada Jumat (08/09/2023) kemarin tersangka berinisial ITH masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai. Tim Penindakan dan Penyidikan serta Unit K-9 Kanwil DJBC Riau lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka.
"Hasil deteksi mesin X-ray didapati sejumlah anomali pada bungkus makanan ringan. Tim lalu melakukan pelacakan menggunakan anjing pelacak lalu ditemukan ketertarikan terhadap tas koper dan plastik," jelas Humas Bea Cukai Dumai, Mahendra dalam keterangan pers, Selasa (12/09/2023).
Mahendra menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tas koper dan plastik berhasil ditemukan ekstasi yang dicampur dengan makanan ringan sebanyak 6 bungkus dalam jumlah berat kurang lebih 5,37 kilogram serta terdapat ±19.516 butir pil ekstasi.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Penyidik Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal senilai Satu Miliar Rupiah dan maksimal Sepuluh Miliar Rupiah.
Mahendra menegaskan bahwa Bea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi maupun barang larangan.