JAKARTA- Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memimpin Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka pembahasan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi seluruh PPNS di seluruh Kementerian/Lembaga.
Rakor Gedung Utama Kejaksaan Agung Senin (18/9/2023) itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH.
Dalam rapat tersebut, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas PPNS dilaksanakan berdasarkan Pasal 269 huruf d Jo. Pasal 282 Ayat (3) Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi.
Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022.
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dan Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait PPNS.
Dijelaskan Kapuspenkum Ketut Sumedana, berdasarkan rapat koordinasi tersebut, Kejaksaan Agung akan mengundang Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS guna pembahasan lebih lanjut terkait Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi seluruh PPNS dimaksud.
Adapun Kementerian/Lembaga yang akan diundang yaitu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Badan Karantina Pertanian.
Kementerian Sosial RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kementerian Hukum.
Dan Hak Asasi Manusia RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan, jelasnya. (Rls).