Ticker

6/recent/ticker-posts

Ust Chairul Rutin Sampaikan Tausiyah Ba'da Dzuhur Dikejati Riau


PEKANBARU- Shalat wajib adalah ibadah yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang sudah baligh dan berakal sehat pada waktu-waktu yang telah ditentukan.


Shalat wajib terdiri dari lima waktu yaitu shalat subuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya. Shalat wajib merupakan salah satu rukun Islam yang kedua setelah syahadat.


Demikian Tausiyah Qobliyah Dzuhur yang disampaikan oleh Ustadz Chairul Ichwan SPDI sekitar Pukul 12.30 Wib, di Masjid Al- Mizan Kejaksaaan Tinggi Riau Kamis (21/9/2023).


Secara bahasa, sambung Ustadz Chairul Ichwan shalat berarti doa. Sedangkan secara istilah, shalat adalah ibadah yang terdiri dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan syarat tertentu, mulai dari takbir dan diakhiri dengan salam.


Shalat adalah sarana perjalanan menuju Allah SWT dan mi’rajnya kaum beriman, tukas Ustadz Chairul Ichwan.


Senada itu, saat dikonfirmasi terkait Tausiyah Qobliyah Dzuhur Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., membenarkan bahwa kegiatan yang di ikuti oleh Pegawai beragama Islam Dilingkungan Kejaksaan Tinggi Riau berjalan tertib dan lancar. (Rls).