Ticker

6/recent/ticker-posts

DPO Terpidana D Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung


JAKARTA- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 


Dalam siaran persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun identitas DPO.


Yang berhasil diamankan Selasa kemarin, sekitar pukul 16:20 WIB di Jl. Talao Mundam, Kasang, Kec. Batang Anai, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat yaitu: 


Nama Lengkap : Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm), Tempat Lahir : Sungai Penuh, Jambi, Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 06 Desember 1966, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia.


Tempat Tinggal : Jl. Citandui I No.19, RT20/RW03, Kel. Lingkar Barat, Kota Bengkulu, Agama : Islam, Pkerjaan : PNS pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) merupakan TERPIDANA karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


Secara bersama-sama pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 s/d 2009 sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar.


Oleh karenanya, Terpidana Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) bersama Terpidana lain dijatuhkan pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 6 bulan. Selain itu.


Masing-masing Terpidana juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan, terang Kapuspenkum Ketut Sumedana.


Saat diamankan sambung Kapuspenkum Kejagung, Terpidana Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 


Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.


Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (To).





Jakarta, 18 Oktober 2023


KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.