KENDARI- Terdakwa Tindak pidana perpajakan WARDAN yaitu Direktur PT. BUMI PUTRA JAYA sekitar pukul 13.30 Wita di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari menyerahkan sejumlah uang atas kerugian pendapatan negara dari perkara dugaan Tindak Pidana Perpajakan.
Uang tersebut berjumlah sebesar Rp.4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) . Senin (13/11/2023).
Adapun kronologi perkara tersebut adalah terdakwa WARDAN selaku Direktur Utama PT. BUMI SULTRA JAYA yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil pertambangan berupa ore nikel.
Pada bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 dan pada bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.
Atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara yaitu dimana terdakwa selaku Direktur Utama PT. BUMI SULTRA JAYA tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah Dipungut dari Customer (pelanggan) PT. Bumi Sultra Jaya.
Yaitu PD. PERDANA CIPTA MANDIRI, PT. WEDA BAY NICKEL, PT. Sinar Terang MANDIRI, PT. SINAR KARYA MUSTIKA ke Kas Negara sebesar Kurang lebih. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) .
Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari dengan pasal dakwaan yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983.
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP Pembayaran.
Atas perkara tindak pidana perpajakan tersebut diterima langsung oleh Tim JPU Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendari yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus saudara Enjang Slamet yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakara.
Kepala Seksi Intelijen Bustanil Nadjamuddin Arifin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ld. Rubiani, SH., MH, Kepala Subbagian Pembinaan Mananda J. Manullang, SH. , MH, Kepala Seksi PB3R Dr. Rahmi Yunita dan disaksikan langsung oleh Terdakwa dan pihak dari PT. Bank Rakyat Indonesia tbk.
Adapun pada kesempatan tersebut, Kepala kejaksaan Negeri Kendari menyampaikan bahwa penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk Optimalisasi Penanganan perkara Tindak Pidana Perpajakan.
Selain itu Kajari Kendari Ronal H. Bakara juga menyampaikan bahwa berbagai upaya akan terus dilakukan Oleh Kejaksaan Negeri Kendari untuk memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal pengembalian/pembayaran atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan.
Pada kesempatan tersebut juga Kepala Kejaksaan Negeri Kendari menyampaikan bahwa akan senantiasa bekerja maksimal dan professional khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang merugikan keuangan Negara, yaitu dalam hal memulihkan / menyelamatkan keuangan pendapatan negara.
Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan megara dari sektor tindak pidana perpajakan ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sektor pajak.
Selanjutnya uang sejumlah Rp. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) dari pengembalian/pembayaran dari penanganan Perkara Tindak Pidana Pajak tersebut.
Akan titipkan ke rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Kendari di Bank Rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara a quo, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakara SH. MH. (To).