Ticker

6/recent/ticker-posts

Buronan DPO Terpidana Andi Wello T Diamankan Tim Tabur Kejagung


JAKARTA-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. 


Bertempat di Apertemen Kalibata City, Jalan Raya Kalibata Rajawali Pancoran, Kamis 01/02/2024. Pukul 15.20 Wib. 


Identitas Terpidana yang diamankan, Yaitu: 

Nama : Andi Wello T

Tempat lahir : Pare-pare

Usia/tanggal lahir : 52 tahun / 18 Mei 1971.


Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan: Wiraswasta 

Tempat Tinggal : Jl. Mustaga Dg. Sirua, Kel. Simboro, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat.


Andi Wello T merupakan TERPIDANA tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar, dimana Terpidana Andi Wello T selaku pelaksana lapangan. 


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, Terpidana Andi Wello T divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.


Adapun tahun 2018 dilaksanakan pembangunan LPP Kelas III Mamuju menggunakan anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP. Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.


Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100% dan telah dibayarkan seluruhnya, tetapi terdapat kekurangan baik kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar. 


Saat diamankan, Terpidana Andi Wello T bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1). (To). 



Jakarta, 01 Februari 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.