Ticker

6/recent/ticker-posts

Buronan DPO Terpidana RY Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung


BANTEN- Bertempat di Jl. Kramat Raya 1 B, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten. Rabu 14/02/2024, Pukul 12.00 Wib. 


Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama: Roland Yahya

Tempat lahir: Pare-pare

Usia/tanggal lahir: 44 tahun / 19 Februari 1980.


Jenis kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan: Wiraswasta 

Tempat Tinggal: Jl. Kramat Raya Nomor 74.


Adapun Roland Yahya merupakan TERPIDANA pada tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021. Oleh karenanya, Terpidana Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.


Saat diamankan, Terpidana Roland Yahya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 


Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1). (To). 



Jakarta, 14 Februari 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.