Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolda Riau Pimpin Press Release Pemusnahan Sabu 15.6 Kg di Polres Bengkalis


BENGKALIS, Erapublik.co - Disambut secara khusus kedatangan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal dan Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Riau Ny Nindya M Iqbal beserta rombongan di Mako Polres Bengkalis, Jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Minggu, 3 Maret 2024.

Kedatangan Kapolda Riau di sambut langsung Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro dan Ketua Cabang Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Bengkalis Ny Vinda Setiyo Bimo bersama Pejabat utama Polres Bengkalis serta jajaran dengan secara khusus.

Sampai di gedung utama Mapolres Bengkalis, Jendral Bintang dua langsung melaksanakan pemusnah barang bukti jenis sabu ± 15,6 kilogram yang merupakan dua kasus berbeda.

Hasil dari pengungkapan Tim Sus Elang Melaka terdiri dari Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai, Satpolair Bengkalis dari Negeri Jiran Malaysia pada hari Senin 8 Januari 2024 yang lalu.

Kemudian tim Sus Elang Melaka kembali berhasil meringkus satu tersangka Berinisial M.RN (19) Tahun, Pelaku kurir narkoba jenis sabu seberat, 5 (lima) bungkus Sabu warna gold merk teh Guan yin wang berat 5,1 Kg.(lima koma satu kilo gram) tempat kejadian jalan lintas Sungai pakning - Dumai Kecamatan Bukit Batu Bengkalis, Senin (26/02) sekira pukul 20.00 Wib.

Tersangka berinisial M.RN (19) Tahun, warga Jalan Bengkalis RT.02 RW.01 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Tersangka berperan sebagai Kurir.


Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, saat pimpin press release pemusnahan barang bukti sabu di Halaman Mapolres Bengkalis, Ahad 3 Maret 2024 mengatakan kepada wartawan. 

"Sabu yang diamankan ini dari 2 orang tersangka berinisial JN Alias Beta (23) dan II alias Awi (21) yang berhasil ditangkap di Jalan Batin Alam Kecamatan Bengkalis," ungkap Kapolda.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini atas dasar UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Laporan Polisi Nomor : LP/9/I/2024 /SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU Narkoba tanggal 8 Januari 2024, dan Dasar Penetapan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : B–390/L.4.13 / Enz.1/01/2024, tentang status barang sitaan narkotika.

"Jumlah dalam Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 15,6 Kg, dengan cara dilarutkan kedalam air kemudian di campur cairan Wipoll selanjutnya dibuang ke aliran pembuangan/selokan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," singkat Kapolda.

Ditempat yang sama Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro juga menerangkan Kronologi penangkapan di Kecamatan Bukit Batu. Tim melakukan penyelidikan bersama dengan Bea cukai Bengkalis yang tergabung dalam Tim Sus Elang malaka beberapa hari. Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari Senin 26 Februari 2024 Tim di bagi menjadi 3 bagian, Tim 1 berjaga dipesisir pulau bengkalis, Tim 2 berjaga dipesisir pulau Sumatera sungai pakning Kecamatan bukit batu dan tim 3 perairan selat bengkalis.

"Sekira pukul 20.00 WIB Tim 2 mengidentifikasi sebuah mobil yang dicurigai dikarenakan mondar mandir di Jalan Sei Pakning - Desa Buruk Bakul, terhadap kendaraan tersebut dilakukan pembuntutan dan kendaraan tersebut berhenti ditepi jalan dan pengemudi kendaran roda empat tersebut keluar dari mobil berjalan kearah semak-semak menuju laut dan kemudian mengambil sebuah bungkusan kotak kardus, pada saat itu tim 2 langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka." terang Kapolres.

Setelah kotak kardus tersebut dibuka berisikan 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan bungkus warna gold merk teh Guan Yin Wang, Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus, yang diperintahkan oleh seseorang dari Malaysia yang tidak Ia kenal.

"Tersangka mengakui sudah menerima upah sebesar Rp.5.000.000( lima juta rupiah)  dan telah digunakan sebesar Rp.1.250.00 (satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) yg ditransfer melalui aplikasi Dana. tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) setelah kerja selesai. Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru dan menunggu perintah lebih lanjut dari seseorang yang berada di Malaysia jika sudah sampai di pekanbaru," terang Kapolres.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pantauan di lapangan terlihat, hadir dalam pemusnahan barang bukti sabu tersebut Dir Lantas, Dir Intelkam, Dir Pol Airud Polda Riau, Bupati Bengkalis Kasmarni, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan, Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis, Kajari Bengkalis, Pasi Ops Kodim 0303, Dan Pos AL, KA Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Bengkalis, BNN Dumai dan Ketua LAM Bengkalis. **(Rdn)