Ticker

6/recent/ticker-posts

JAM-Pidsus Serahkan BB dan Tersangka Tahap II ke Kejari Jaktim


JAKTIM- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik JAM Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.


Di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Rabu 15/05/2024 Pukul 11.30 Wib. 


Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018.


Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT ANTAM menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka BUDI SAID.


Bahwa selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Mei  2024 s.d. 03 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Bahwa tersangka diduga melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.


Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.


Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Jakarta, 15 Mei 2024.

An.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Kepala Seksi Intelijen.