Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Rohil Sahkan Ranperda Kawasan Tentang Asap Rokok


ROHIL- Sidang Paripurna DPRD Rokan Hilir Pengesahan Ranperda Kawasan tentang asap Rokok. Dipimpin langsung Wakil ketua Basiran Nur Afandi, didampingi Wakil Ketua Hamzah, Sekda Rokan Hilir dan OPD serta anggota DPRD yang hadir.


Kegiatan Paripurna tersebut di laksanakan di Aula sidang DPRD Rokan Hilir Jalan Pesisir Perkantoran Batu 6, Selasa Tinggal 03/6 2024.


Hadir pada rapat paripurna DPRD tersebut, Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP MSi, juga hadir 31 anggota dan pimpinan DPRD Rohil, Sekda Fauzi Efrizal, Sekwan Sarman Syahroni serta para kepala OPD dan staf di lingkungan Pemkab Rohil.


Masa sidang ke 2 tahun sidang 2024, dengan agenda pokok penyampaian laporan akhir Pansus Rancangan peraturan daerah hak inisiatif DPRD, tentang kawasan tanpa rokok oleh Pansus DPRD Kabupaten Rokan Hilir, sekaligus pengambilan keputusan dibuka langsung pimpinan Rapat wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Afandi.


Agenda rapat paripurna pada hari ini yaitu, penyampaian laporan akhir Pansus Rancangan peraturan daerah. Hal inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa rokok oleh Pansus DPRD Kabupaten Rokan Hilir, sekaligus pengambilan keputusan.


Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pada rapat paripurna kedua, masa persidangan 1 bulan Januari sampai dengan April tanggal 6 Februari 2023, Ranperda DPRD Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan, Rancangan peraturan daerah DPRD.


Tentang kawasan tanpa rokok, sebagaimana pembunuhan tersebut untuk dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah tahapan.


Selanjutnya pembahasan RANPERDA hissiatif DPRD tersebut telah dilaksanakan DPRD sesuai dengan tingkat pembicaraan yang diatur pada Pasal 10 ayat 3 peraturan DPRD Rokan Hilir nomor 1 tahun 2019.


Tentang tata tertib dan pembahasan yang dilaksanakan oleh panitia khusus yang anggotanya berasal dari utusan fraksi-fraksi dan ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2023 tanggal 6 September 2023.


Panitia khusus DPRD telah melaksanakan pembahasan bersama dengan tim penyusunan Rancangan peraturan daerah pada kesempatan ini akan menyampaikan hasil pembahasannya, sesuai ketentuan ayat 4 pasal 10 di atas proses pembahasan atas Rancangan peraturan daerah inisatif DPRD.


Tentang kawasan tanpa rokok akan memasuki pembicaraan tingkat kedua, yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang meliputi kegiatan 1 penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi.


Dan hasil pembicaraan tingkat 1 oleh pimpinan panitia persis 2 permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota DPRD dalam rapat paripurna dan yang ketiga pendapat akhir Bupati berdasarkan ketentuan


Rancangan peraturan daerah Hal inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa rokok akan disampaikan oleh juru bicara Pansus yang terhormat Jefri Al Bukhari SPD.


Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat aktif berupa produk tembakau bagi kesehatan merupakan salah satu tantangan dan hambatan yang dihadapi pemerintah dalam menciptakan lingkungan hidup yang baik.


Dan sehat adalah perilaku merokok merokok dengan segala hal yang terkandung di dalamnya serta asap rokok yang dihasilkannya dinyatakan dapat menurunkan kualitas hidup manusia karena menimbulkan gangguan terhadap kesehatan perseorangan keluarga masyarakat dan lingkungan


Melihat tingginya proporsi merokok di Kabupaten Rokan Hilir, maka perlu dilakukan suatu tindakan untuk menekan jumlah perokok upaya yang diarahkan untuk menurunkan jumlah perokok baik aktif maupun pasif.


Dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara berarti pemberlakuan kawasan tanpa rokok merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk melindungi masyarakat dari paparan terhadap asap rokok dan terhadap produk tembakau pada umumnya.


Pemerintah berupaya untuk merumuskan berbagai regulasi dan kebijakan yang dapat diimplementasikan dalam menanggulangi dampak bahaya rokok tersebut, diantaranya melalui undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.


Berdasarkan berbagai kebijakan tersebut, Salah satu kebijakan yang wajib diimplementasikan di Kabupaten Rokan Hilir adalah, menetapkan kawasan tanpa rokok yang dapat dimulai dari institusi kesehatan pendidikan dan tempat-tempat umum lainnya.


Kawasan tanpa rokok yang dimaksud antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain tempat ibadah angkutan umum tempat kerja dan tempat umum.


Serta tempat lainnya yang ditetapkan aturan yang diberlakukan perlu dibarengi dengan kesadaran masyarakat sendiri untuk mematuhi kawasan tanpa rokok tersebut kesadaran.


Masyarakat bukanlah suatu hal yang datang begitu saja akan tetapi melalui pendidikan kebiasaan pribadi dan kesadaran hukum yang baik, selanjutnya pada kesempatan yang berbahagia ini perkenankan saya mengucapkan terima kasih.


Dan penghargaan kepada pimpinan beserta seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah meluangkan waktu dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan laporan akhir kasus Rancangan peraturan daerah hak inisiatif DPRD.


Yentang kawasan tanpa rokok sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara ringkas akan saya sampaikan Sedangkan untuk lebih rincinya dapat dilihat pada buku Rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok


Dalam melaksanakan kerja konstitusionalnya DPRD untuk selalu dapat memenuhi harapan rakyat membentuk Rancangan peraturan daerah yang berkualitas yang memakmurkan rakyat mewujudkan pemerintahan daerah.


Yang memudahkan hidup rakyat kerja konstitusional ini semua membutuhkan kerja yang bersama seluruh fraksi untuk dapat mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.


Di atas kepentingan pribadi dan kelompok, setiap fraksi memiliki bintang penuntun dan meja analisis yang berbeda-beda Oleh karena itu diperlukan transparasi dalam setiap pengambilan keputusan


Sehingga menjadi komitmen kita bersama untuk selalu menjadikan rakyat dan kepentingan daerah sebagai keutamaan dalam mengambil keputusan kerja konstitusional DPRD.


Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi kedewanan yaitu, fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Rokan Hilir telah membentuk panitia khusus, terkait pengawasan tentang kawasan tanpa rokok.


Tugas panitia khusus melakukan pembahasan terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi, selama dilakukan di lakukannya kerja sama pemerintah daerah berdasarkan hasil pembahasan dan tahapan yang telah dilalui.


Dan dilakukan oleh Pansus di DPR di Kabupaten Rokan Hilir menyimpulkan, bahwa Rancangan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang kawasan tanpa rokok berdasarkan hasil pembahasan.


Selama periode yang dilaksanakan oleh Pansus yaitu, mulai tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2024 kasus memberikan telaah demi terbentuknya peraturan daerah


Sesuai dengan kebutuhan dan kesesuaian zaman saat itu, bahwa Rancangan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir, tentang kawasan tanpa rokok terdiri dari 10 bab dan sebanyak 24 pasal-pasal Pasus di DPRD Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan kegiatan rapat koordinasi rapat kerja pansus.


Dalam hal penyempurnaan draft Rancangan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir, tentang kawasan tanpa rokok dan didapatkan hasil persetujuan finalisasi yang dibahas dan ditandatanganinya berita acara finalisasi dengan instansi pemerintah atau dinas terkait kunjungan di daerah lain.


Serta adanya saran dan pendapat dari berbagai pihak dan berbagai masukan, kesempurnaan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang kawasan tanpa rokok.


Maka dapat disampaikan dapat menerimanya dan menyetujuinya laporan Pansus di DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang kawasan tanpa rokok. (Rls).