Ticker

6/recent/ticker-posts

Gundukan Yang Diduga Limbah B3 Dipindahkan Dinas LH


JAKARTA - Gundukan tanah yang diduga sebagai limbah bahan beracun berbahaya (B3) di Marunda, Jakarta Utara dipindahkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) ke Kantor Dinas LH DKI.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Isnawa Aji mengatakan, tanah ini dipindahkan ke Dinas LH agar tidak membahayakan warga.

"Pagi ini saya sudah minta jajaran saya untuk dipindah tanah-tanah yang diduga mengandung B3 kami pindahkan ke dinas," ujar Isnawa kepada wartawan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (12/1/2019).

Menurut Isnawa, limbah ini diangkut menggunakan truk khusus B3 sembari menunggu hasil pengecekan laboratorium yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hasil uji laboratorium ini baru bisa diketahui hasilnya setelah 14 hari terhitung sejak Rabu (9/1/2019).

Sebelumnya, gundukan yang diduga berupa limbah B3 ditemukan di sejumlah titik di kawasan sekitar Rusun Marunda.
Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rusliyanto menyatakan, limbah tersebut diduga berjenis spent bleaching earth yang tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Kami kemarin sudah verifikasi. Setelah verifikasi itu ternyata ada bleaching kayak SBE, spent bleaching earth. Itu adalah termasuk limbah B3 kategori 2, itu sesuai dengan PP 101 tahun 2014," kata Rusliyanto kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).





Sumber: Kompas.com