Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Opsnal Polsek Rimbo Melintang Ciduk Dua Pelaku Curanmor



ROKAN HILIR-Tim Opsnal Polsek Rimbo Melintang telah berhasil menangkap Dua (2)  pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi di Jalan Poros Jum'at 09/11/2018, Rt 001 Rw 001,Kepenghuluan Lenggadai Hulu,Kecamatan Rimbo Melintang,Kab.Rohil,Kamis 10/01/2019,Pukul 09.00 Wib.

Adapun pelaku tindak pidana curanmor tersebut merupakan warga Kelurahan Teladan RF (28),yang beralamat di Jalan Cokro Rt 001 Rw 001,Gang Citra,Kelurahan Teladan,Kecamatan Asahan,Kab.Asahan,AR (22),yang beralamat di Dusun Satu (1) Bunut,Rt 002 Rw 002,Kepenghuluan Pasir Putih Barat,Kecamatan Bagan Sinembah,Kab.Rohil.

Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara  (tkp) yaitu,Satu (1) buah kunci T,Satu (1) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125,dengan Nomor Rangka MH 17 913 Xdk 2999 51,Nomor Mesin JB 91 X 3285085,Satu (1) buah STNKB Supra X 125,BM 2642 WL atas nama EP,

Satreskrim Polres Rohil melakukan pengungkapan terhadap Tindak Pidana Curanmor, adapun menurut Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya SH SIK MH bahwa waktu kejadian pada hari Jumat Tanggal 09 November 2018 sekirajam 19.00 Wib dengan TKP Jl poros RT 001 RW 001 Kep.Leggadai Hulu Kec.Rimba Melintang Kab. Rohil Pelapor dengan inisial L serta tersangka RF dan AR 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Polres Rohil Akp Farris Nur Sanjaya SIK MH SH mengatakan,kronologis kejadian pelaku tindak pidana curanmor tersebut terjadi pada hari Jum'at Tanggal 09/11/2018,sekira Pukul 19.00 Wib.

Pada saat itu korban pulang ke Rumah dari bekerja, dan kemudian pelapor memarkirkan Sepeda Motor miliknya jenis Honda Supra X 125 warna Hitam Lis Merah dibelakang rumahnya dengan kondisi terkunci, dan kunci sepeda motor diletakkan korban di atas meja di dalam rumah. 

Sekira Pukul 19.30 Wib, istri pelapor yang bernama RD menyalakan lampu belakang rumah dan saat itu baru menyadari sepeda motor telah hilang dan memberitahukan kepada pelapor, selanjutnya pelapor berusaha mencari sepeda motornya, namun tidak ditemukan, atas perbuatan pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 10.000,000, Juta rupiah.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/05/I/2019/Riau/Rokan Hilir Tanggal 5 Januari 2019, Unit Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dengan hasil Unit Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap Satu (1) orang tersangka yang bernama RF, dan dari tersangka diamankan barang bukti (bb) berupa satu 1 Kunci T.

Selanjutnya dari pengakuan tersangka bahwa, tersangka menjual sepeda motor milik korban kepada saudara AR,maka selanjutnya Unit Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap saudara AR, dan dari saudara AR diamankan barang bukti (bb) berupa Satu (1) unit Sepeda Motor jenis Supra X 125,selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke piket Polres Rokan Hilir.





Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.