Ticker

6/recent/ticker-posts

Awie Tongseng Dalam Persidangan, Tidak Ada Bukti Dan Bukti Pendukung



ROKAN HILIR- Pengadilan Negri Rokan Hilir kembali menggelar sidang tindak pidana dengan agenda keterangan terdakwa Awie Tongseng, terkait dugaan penggelapan Dana Sekolah Yayasan Wahiddin atas nama Rajadi Alias Awie Tongseng di Kec. Bangko, Kab. Rohil,Kamis 06/02/2019, Pukul 14.05 Wib.

Menurut keterangan terdakwa Awie Tongseng," tidak ada bukti pendukung, dan bukti yang tidak ada itu lah yang di tuduhkan  ke saya. " Saya pada waktu itu menjabat sebagai wakil ketua, setiap laporan di laporkan ke tata usaha (tu) Yayasan, setelah itu di serahkan kepada bendahara Yayasan," papar terdakwa.

" Untuk wakil ketua Dua (2) pada saat itu tidak aktif, dan setiap pencairan keuangan harus melalui bendahara, dan setiap pencairan sebanyak Rp.(50) Juta kebawah itu baru kewenangan saya, dan saya menjabat sebagai wakil ketua Satu (1) pada Tahun 2004 hingga Tahun 2009," terang terdakwa.

Lanjut Awie Tongseng," untuk rekening yayasan wahidin itu ada Satu (1), dan untuk penggunaan anggaran yang keluar itu tetap dari tata usaha (tu) dan setelah itu baru dilaporkan serta di serahkan ke ketua yayasan dan wakil ketua yayasan wahidin," jelas terdakwa.

" Untuk setiap pertanggungjawaban setiap penggunaan anggaran keuangan di yayasan wahidin itu tetap tata usaha (tu) yayasan wahidin yang bertanggung jawab, dan yang mengawasi pada saat itu tidak pernah aktif, dan yang mengawasi pada saat itu yaitu audit," jelas terdakwa.

" Setiap pembina dan pengurus diwajibkan melakukan rapat setiap Tahunnya, tetapi pada saat itu tidak pernah ada rapat pengurus dan pembina di yayasan wahidin, dari Tahun 2005 dan 2006 kami menunggu hasil rapat, tetapi tidak ada sama sekali hasil rapat pada Tahun tersebut," papar terdakwa. 

Lanjut Awie Tongseng," yayasan wahidin itu milik masyarakat Bagan Siapiapi, dan untuk pembina itu diangkat dan dijadikan pembina agar bisa mencari donatur untuk pembangunan yayasan wahidin. Auditor yayasan wahidin pada saat itu Biasa Sitepu," ujar terdakwa.

"Pada Tahun 2005 dan 2006, adanya temuan berupa faktor atau bon, dan pada saat itu tidak di ketahui oleh ketua Yayasan. Pada Tahun 2008 terjadi pemblokiran dana diseksi pembangunan dan seksi pendidikan sebesar Rp.(150) Juta," ucap terdakwa.

Persidangan kali ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya SH MH, hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH, dan Rina Yose SH, Panitera pengganti Novi Yulianti SH.Selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir diwakili oleh Mochtar Aripin SH dan Maruli Tua J Sitanggang SH, dan penasehat hukum terdakwa Cutra Andika SH, Alben Tajudin SH, Robi Anugrah Marpaung SH MH dan M Afdal SH.





Editor: Toni Octora.