Ticker

6/recent/ticker-posts

Hasrizal DPRD Dumai Sebut Kunjungan Paisal Keruangan Isolasi Pasien Covid-19 Adalah Pelanggaran

Hasrizal
Ketua Fraksi PAN DPRD Dumai 

DUMAI - Terkait adanya seorang mantan Kepala Dinas Kesehatan Dumai H. Paisal telah masuk keruangan isolasi pasien yang dirawat di RSUD Dumai dikarenakan teriveksi Corona (Covid-19) mengundang perhatian publik, terkhusus menjadi perhatian serius oleh Lembaga DPRD Dumai. Sebab persoalan ini menjadi polemik dimata publik terutama masyarakat Dumai. 

Kunjungan Paisal inipun dikecam Ketua DPRD Dumai Agus Purwanto, sebagaiamana dilansir dari Media Monitorriau.com, yang mana menurut Agus aksi Paisal tersebut melanggar UU No 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

Namun kecaman Ketua DPRD Dumai ini banyak pula mendapat hujatan maupun Bullian dari Warganet (Netizen) pengguna Sosmed FB.

Terkait persoalan ini, Lembaga DPRD Dumai pada Jum'at (24/04/2020) menggelar Konfrensi Pers di Gedung DPRD.

Dalam Konfrensi Pers tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agus Purwanto mengatakan dihadapan awak media, bahwa pada Hari Rabu (22/04/2020) pernyataan ia selaku Ketua DPRD Dumai terkait adanya oknum yang masuk keruangan isolasi pasien Covid-19 yang dianggap sudah melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Dumai.

Agus menyampaikan bahwa pada Tgl 22 April lalu, pernyataan yang saya sampaikan tersebut bukanlah pernyataan pribadi, akan tetapi itu pernyataan secara Lembaga DPRD.

"Secara kelembagaan, kita menganggap oknum tersebut adalah penyusup tentang protokol kesehatan Covid-19 di Kota Dumai. Maka dari itulah menurut kita itu sebuah pelanggaran," cetus Agus Purwanto.

Ditambah Hasrizal Fraksi PAN, bahwa keputusan 14 Poin Rekomendasi ini adalah keputusan Delapan (8) Fraksi DPRD Dumai membuat keputusan tentang Rekomendasi Penanganan Wabah Covid-19.

Menurut Hasrizal, kunjungan Paisal keruangan isolasi pasien terindikasi Covid-19 itu merupakan pelanggaran hukum.

Hasrizal menyampaikan, bahwa sejak adanya kunjungan Paisal tersebut, kita memanggil dr. Ridho dan juga hadir Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI)  Dumai dan Gugus Tugas Covid-19 Dumai. Dan ia sebagai pimpinan sidang saat itu. 

"Sejak kita ketahui bahwa Paisal telah masuk keruangan isolasi pasien terindikasi Covid-19 tersebut, kita memanggil dr. Ridho selaku Dirut RSUD Dumai, mengapa bisa seorang Paisal yang tidak punya kewenangan masuk keruangan isolasi pasien tersebut, apakah ada izin dari sang Dirut tersebut" ucap Hasrizal. 

"Ternyata, dari penyampaian dr. Ridho bahwa ia tidak mengetahui jika Paisal masuk keruangan isolasi pasien tersebut, karena pada saat itu ia berada diluar. Dan ia merasa kecolongan," cetus Hasrizal yang sudah 3 periode menjabat DPRD Dumai ini.

Menurut keterangan Ridho, kata Hasrizal, bahwa yang memberikan izin paisal tersebut adalah Anggotanya dan Security RSUD Dumai. Dan kini sudah diberi sanksi oleh dr.Ridho.

"Persoalan ini tidak ada kaitannya dengan politik, sebagaimana yang disampaikan Netizen terhadap statement Ketua DPRD Dumai di media pada Rabu lalu," ungkap Hasrizal lagi. 

Menurut Hasrizal, sebagai apa Paisal menjenguk pasien tersebut, dia bukan pihak keluarga pasien.

"Persoalan ini menjadi blunder, sebab, keluarga pasien sendiri saja tidak boleh menjenguk pasien tersebut. Kok tiba-tiba Paisal bisa....? Ya wajar saja asumsi masyarakat saat ini, Hukum dan Aturan itu Tumpul ke atas, tajam kebawah." ujar Hasrizal. 

Hasrizal juga mencetuskan, bahwa dirinya secara Fraksi PAN DPRD Dumai, persoalan ini sudah layak diangkat keranah Hukum.

"Siapa yang bisa menjamin APD yang digunakan Paisal saat menjenguk pasien positif Covid-19 sesuai standart. Kita meragukan itu..?" gumam Hasrizal.

Lanjutnya,"Nah, sekarang sibeliau itu masih berkeliaran. Apa putus mata rantai itu." tegas Hasrizal. 

Disaat itu pula, Johannes Tetelepta Fraksi Gerindra yang disapa akrabnya Aci turut menyampaikan, menurut kita bukan kapasitas Paisal dan ia juga bukan Tim Medis untuk menjenguk pasien Covid-19 yang di isolasi. 

"Kami menganggap protokoler Covid-19 Dumai saat ini kami anggap gagal. Sebab adanya pelanggaran oleh oknum yang menjenguk pasien tersebut." tandas Johannes.
Ditutup oleh Agus Purwanto, bahwa persoalan ini secara kelembagaan akan melakukan upaya, bisa jadi Somasi kepada yang bersangkutan maupun upaya langkah hukum terkait pelanggaran tersebut.

Berikut salah satu Poin dari 14 Poin Rekomendasi Penanganan Wabah Covid-19 Dumai oleh DPRD Dumai.

Poin 11: Pemerintah Kota Dumai perlu memgambil langkah-langkah Hukum terhadap pelanggaran Protap Covid-19 secara internal terkait kunjungan keruang isolasi pasien positif covid-19 diluar batas kewenangan, sehingga berpengaruh dalam kondisi hari ini terhadap upaya pemerintah memutus rantai penyebaran covid-19.


Surat ini ditembuskan kepada

1. Inspektur Kota Dumai 
2. Kepala Bappeda Kota Dumai 
3. Kepala BPKAD Kota Dumai 
4. Kepala Sinas Kesehatan Kota Dumai 
5. Direktur RSUD Kota Dumai
6. Tim Gugus Tugas



Penulis: Budi