Ticker

6/recent/ticker-posts

PSBB Diberlakukan, Pemko Pekanbaru Akan Beri Bantuan Rp.300 Ribu Untuk Warga Kurang Mampu

(Doc/Foto Harianhaluan.com)

PEKANBARU - MENTERI  Kesehatan RI Terawan Agus Putranto melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: HK.01.07/MENKES/250/202O, secara resmi mengizinkan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, berlaku sejak ditandatangani pada 12 April 2020.

Penetapan PSBB di ibukota Provinsi Riau itu berdasarkan usulan Wali Kota Pekanbaru Firdaus setelah berkoordinasi bersama Gubernur Riau Syamsuar. 

Penetapan PSBB atas pertimbangan bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, guna menekan penyebaran covid-19.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. 

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 12 April 2020.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan pihaknya menunggu izin menteri Kesehatan untuk penerapan PSBB di ibukota Provinsi Riau tersebut.

"Begitu izin PSBB diberikan kita akan berlakukan Perwako (Peraturan Walikota) setelah dikoreksi oleh Gubernur Riau," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus Senin (13/4).

Firdaus menjelaskan, setelah selama tiga minggu melakukan imbauan pembatasan sosial dan fisik ternyata belum bisa dimengerti, dipahami, dan diikuti masyarakat. Sedangkan eskalasi covid-19 semakin tinggi. Sementara pemahaman masyarakat masih tetap rendah.

"Sekali lagi kita butuh izin PSBB. Supaya kita bisa lebih ketat lagi. Bisa diberikan sanksi hukum yang nanti diatur di dalam Perwako berupa kurungan selama tiga bulan," tegas Firdaus.

Terkait kesiapan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak dalam penerapan PSBB di Pekanbaru, Firdaus menjelaskan selain adanya program bantuan dan insentif dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, pihaknya akan memberikan satu kali bantuan sembako. 

Kemudian bantuan langsung uang tunai sebesar Rp.300 ribu per keluarga per bulan selama tiga bulan dengan jumlah keluarga miskin di Pekanbaru diperkirakan sekitar 30 ribu hingga 40 ribu kepala keluarga (KK). Besaran bantuan uang tunai itu Rp.300 ribu per KK itu juga sama dengan bantuan uang yang akan diberikan pemerintah provinsi.

"Bilamana pembatasan secara umum itu terjadi selama 1X24 jam penuh tak boleh keluar rumah selama 14 hari atau lebih maka bantuan diberikan setiap hari," jelas Firdaus.

Wali Kota menambahkan, pada saat pembantasan gerak diberlakukan pelayanan dasar dan transportasi di Pekanbaru tetap buka. Pasalnya, pasokan kebutuhan dasar masyarakat di Pekanbaru masih bergantung dari daerah lainnya.

"Kota Pekanbaru sebagai kota utama, ibukota, dan kota transit tidak bisa sendiri. Dukungan dari Siak, Kampar, Pelalawan, ditambah Dumai, dan Bengkalis, ini akan membuat lebih efektif pelaksanaan PSBB," jelasnya.

Sementara Gubernur Riau Syamsuar mengatakan pembahasan usulan penetapan PSBB di Kota Pekanbaru telah dibahas secara detil. Penerapan PSBB juga diharapkan bisa mengikutsertakan kabupaten dan kota lainnya seperti Siak, Kampar, Pelalawan, Dumai dan Bengkalis.

"Ada lebih kurang lima atau enam kabupaten yang bertetangga dengan Pekanbaru akan kita ajak bersama-sama untuk kiranya berkenan menetapkan PSBB," ungkap Gubernur Riau Syamsuar.

Menurut Syamsuar, tujuan penetapan PSBB agar masyarakat dapat ikut serta dalam mencegah penyebaran virus covid-19. Selain itu, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus menular tersebut.




Sumber: Mediaindonesia.com