Ticker

6/recent/ticker-posts

Aktivis Prihatin, Pembuatan Kapal Kayu di Rohil Diduga Gunakan Kayu Ilegal


ROHIL-Sejumlah Dok kapal milik pengusaha di Rokan Hilir terus bergeliat  dan berproduksi, dari informasi masyarakat Dok kapal tersebut diduga  milik pengusaha Bagansiapiapi bernama Ayong, Gian dan Koeng. Usaha kapal tersebut diduga sudah lama berlangsung tanpa hambatan, sebut Jarin salah satu warga kepada kepada awak Media Kamis 28 Mei 2020 Pukul 10.30 Wib. 

Menanggapi persoalan tersebut, Aktivis Lingkungan Independen dari Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberatas, Korupsi, Kolusi, Kriminal Rkonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) Ir. Ganda Mora.M.Si, menyebutkan bahwa, usaha kapal kayu tersebut harus segera di hentikan," Jelas Ganda.

" Sebab sesuai dari penelitian dan pemantauan kami bahan baku mereka berasal dari Hutan Produksi yang di peroleh tanpa izin dan tanpa dokumen," Ungkap Ganda.

Lanjutnya, Sehingga pengusaha tersebut diduga melakukan usaha dengan tanpa memikirkan kerugian negara dan rusaknya lingkungan hidup, berdasarkan investigasi kami bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dengan tanpa hambatan padahal kegiatan tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan juga UU no 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan," Papar Ganda.

" Sehingga bisa dijerat dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah, namun ancaman undang undang tersebut tidak cukup bagi mereka untuk menghentikan usaha, kami juga merasa prihatin terhadap banyaknya instansi yang berkompeten untuk menghentikan maupun menindak kegiatan tersebut misalnya, Gakum KLHK, Gakum DLHK dan pihak kepolisan," Ucap Ganda.

Lanjut Ganda, Namun justru tidak menindak padahal kegiatan tersebut terang terangan dan cukup besar , maka kita menghimbau agar kegiatan tersebut dihentikan dan para pelaku di sidik untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan kerusakan hutan dan lingkungan tersebut sebut Ganda Mora kepada awak Media.

Lebih lanjut Ganda menyebutkan, akan segera buat laporan resmi ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga ke Polda Riau, agar segera turun langsung kelapangan industri kapal kayu tersebut, agar kerugian negara dan perusakan lingkungan dapat di hentikan, kita tidak anti dengan pengusaha industri kapal kayu, namun seharusnya mereka melalui prosedur hukum dan usaha," Tegas Ganda.

" Urus dulu persyaratan pengelolaan kayu sehingga memiliki dokumen resmi dan menjadi legal antuk nantinya dapat berkontribusi untuk penerimaan negara dan penerimaan bahan baku kayu terpola dan tidak merusak lingkungan sebut ganda mengahiri  keterangan Pers nya kepada awak media.



Editor: Toni Octora.