Ticker

6/recent/ticker-posts

Kebohongan Owner Arisan On-Line Borhas Akhirnya di Bongkar Kuasa Hukum



ROHIL- Bahwa selama proses sidang dalam perkara perdata nomor 8/Pdt/GS/2020/PN.RHL tentang gugatan Wan Prestasi (ingkar-janji) antara Niluh Komang Ayu Suwandani sebagai Penggugat yang diwakili para kuasa hukumnya Eduard Manihuruk. SH, Parulian Sitanggang. SH, Hazizi Suwandi. SH, dan Eko Pahalatua Naibaho. SH dari Kantor Hukum EDUARD MANIHURUK & PARTNERS, Rabu 13 Mei 2020.

Dengan Krista Aprianty Sundari Hasibuan sebagai Tergugat yang diwakili para kuasa hukumnya Riadi Sukaria. SH, Andreas Fransiskus Hutajulu. SH, Sutrisno Ompungsunggu. SH, Boby Surya Admaja Purba. SH, dan Kristian Purba. SH dari Kantor Hukum RIADI SUKARIA SH & REKAN pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung. 

Bahwa dalam putusan perkara ini dihadiri salah satu kuasa hukum Pengugat bernama Eko Pahalatua Naibaho. SH, yang berpendapat dengan diputusnya perkara baik Penggugat maupun Tergugat agar dapat menghormatinya. Karena putusan perkara ini telah memenuhi nilai nilai rasa keadilan. Bahwa Penggugat Niluh Komang Ayu Suwandani dalam perkara ini adalah Pihak yang dimenangkan sedangkan Tergugat Krista Aprianty Hasibuan adalah berada di pihak yang kalah.

Dan kita telah mendengar sama sama putusan yang dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim memeriksa perkara ini dalam amar putusannya telah Mengabulkan gugatan Penggugat, menyatakan demi hukum Perbuatan tergugat yang telah melakukan penutupan arisan on line BORHAS (Boru-Hasibuan) tanpa adanya pemberitahuan adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji (wan prestasi), dan menyatakan Penggugat sebagai peserta (anggota) arisan memiliki kewajiban sebesar Rp. 88.339.000, Rupiah.

Bahwa Eko sebagai kuasa hukum menambahkan kepada awak media, bahwa perkara ini berawal dari tergugat membuka arisan on line bernama BORHAS, dan Tergugat sebagai Ketua Arisan telah melakukan penutupan arisan dengan cara sepihak tanpa adanya alasan yang jelas. Sehingga atas penutupan arisan, telah membawa kerugian kepada klien kami sebagai peserta yang menyebabkan tidak dapat melakukan pembayaran arisan yang berakibat Klien kami dilaporkan di Kantor Kepolisian Resor Rantau Prapat atas dugaan melakukan Penipuan dan Penggelapan uang Arisan sebesar Rp. 500.000.000, Rupiah.

Bahwa putusan perkara ini juga telah menjawab semua isu yang tidak baik terhadap diri Penggugat bernama Niluh Komang Ayu Suwandani ditengah masyarakat Bagan Batu Barat maupun ditengah masyarakat Rokan Hilir, dan Putusan perkara ini juga telah menjawab semua kebohongan Tergugat Krista Aprianty Sundari Hasibuan sebagai Ketua Arisan BORHAS, yang telah melaporkan klien kami di Kantor Kepolisian Resor Rantau Prapat atas dugaan melakukan Penipuan atau Penggelapan uang arisan sebesar Rp. 500 Juta Rupiah, ADALAH KEBOHONGAN BESAR YANG TELAH TERJAWAB DENGAN ADANYA PUTUSAN INI. 

Bahwa kuasa hukum Penggugat yang akrap disapa Eko secara tegas juga mengingatkan saudari Tergugat Krista Aprianty Sundari Hasibuan agar mencabut laporan terhadap diri Penggugat di Kantor Kepolisian Resor Rantau Prapat telah mencemarkan nama baik pribadi Penggugat Niluh Komang Ayu Suwandani mapun nama baik keluarga, sejak adanya putusan perkara ini menjadi terang benerang.

Bahwa Esensi sebuah perkara Arisan Borhas antara penggugat bernama Niluh Komang Ayu Suwandani sebagai peserta (anggota) dengan tergugat bernama Krista Aprianty Hasibuan sebagai Ketua Arisan BORHAS adalah PERKARA PERDATA YANG TELAH DI PUTUS PADA PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR TENTANG PERBUATAN INGKAR JANJI (WAN PRESTASI), BUKAN PERKARA PIDANA sebagaimana Laporan Tergugat pada Kantor Kepolisian Resor Rantau Prapat. 






Editor: Toni Octora.