Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga PT. Pemasok Bibit Ayam Broiler di Rohil Tak Miliki Izin


ROHIL- Sebagai perusahaan pemasok bibit ayam broiler atau pedaging sekaligus mitra peternak ternyata tidak mengantongi izin dalam melakukan usaha pembesaran ayam di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi S.Sos usai rapat terkait persoalan kandang ayam yang meresahkan masyarakat di kantor Camat Bagan Sinembah Raya (Basira), Kamis (18/06) petang.

"Sekali lagi ditegaskan kepada perusahaan yang bergerak dibidang peternakan, sebelum beroperasi di Rohil agar mengurus izin termasuk membuka cabang di Rohil," ungkap Suwandi.

Dikatakan Suwandi, dari hasil rapat pembahasan peternakan unggas ayam pedaging dengan laporan masyarakat, maka diambil kesepakatan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah tidak pernah menghambat siapapun yang ingin berusaha di negeri seribu kubah ini.

"Namun harus mematuhi aturan yamg berlaku termasuk perizinan," kata mantan Camat Bagan Sinembah itu.

Masyarakat yang resah, lanjut Suwandi juga tidak keberatan jika pengusaha pembesaran ayam pedaging di wilayah Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya beroperasi.

"Namun diminta agar menjaga lingkungan termasuk lalat yang sering menganggu," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat keresahan masyarakat terhadap dampak peternakan ayam broiler dilaksanakan rapat yang langsung dipimpin oleh kepala DLH Rohil Suwandi S.Sos didampingi Camat Basira Drs HM Yusuf Msi, Kasat Pol PP Rohil Suryadi S.Sos dan Instasi lainnya di lingkungan Setdakab Rohil.

Dari rapat tersebut disimpulkan bahwa, 1. Pengusaha pembesaran ayam atas nama Dedi Suheri di Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya diberi waktu untuk menyelesaikan kegiatan pembesaran ayam sampai ayam tersebut bisa di panen. Apabila telah melaksanakan pemanenan ayam tersebut, Pengusaha pembesaran ayam atas nama Dedi Suheri dilarang melanjutkan kegiatan pembesaran ayam dan wajib mengurus izin pembesaran ayam pada instansi terkait. 

2. Seluruh pengusaha pembesaran ayam di Kecamatan Bagan Sinembah Raya yang pada saat ini tidak melakukan aktifitas pembesaran ayam dilarang untuk melakukan kegiatan pembesaran ayam sebelum memiliki izin yang berkaitan dengan usaha pembesaran ayam pada instansi terkait. 

3. Perusahaan yang menjadi mitra pengusaha pembesaran ayam (PT . Indo Jaya dan Perusahaan mitra lainnya) diwajibkan juga untuk mengurus perizinan pada instansi terkait. 

4. Pengusaha pembesaran ayam dilarang menggunakan minyak pelumas (oli) bekas untuk menghangatkan kandang ayam pada kegiatan pembesaran ayam tersebut.

5. Pengusaha pembesaran ayam wajib melaksanakan pengelolaan sebagai berikut:
a. Membuat pagar kandang minimal setinggi 2 meter
b. Menyemprot desinfektan pada kandang secara rutin minimal 3 kali sehari
c. Menyemprot desinfektan pada setiap pengunjung yang memasuki kandang ayam
d. Membersihkan kotoran ayam minimal 1 kali sehari.




Sumber: Inforohil.com.
Editor: Toni Octora.