Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolres Rohil Gelar Press Release 5 Pelaku Curas, 1 DPO


ROHIL- Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK di dampingi Wakapolres Rohil, Kasatreskrim Polres Rohil, Kabag Humas Polres Rohil, Kasipropam Polres Rohil , Kanit 1 Satreskrim dan personil Polres Rohil laksanakan press release pengungkapan 5 pelaku curas dan 1 DPO di halaman Selasar belakang Mapolres Rohil, Selasa 02 Juni 2020 Pukul 11.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dalam press release pengungkapan 5 pelaku curas dan 1 DPO mengatakan," Pengungkapan awal kronologis penangkapan pelaku curas tersebut pada hari Sabtu Tanggal 16 Mei 2020 sekira Pukul 15.30 Wib," Jelas Kapolres.

" Tersangka RH bertemu dengan tersangka SM dan JF (DPO) di Cikampak Kab. Labusel Prov. Sumut, dan merencanakan perampokan terhadap korban Tantono alias Aku dan Korban Benggie. Selanjutnya tersangka RH, SM, JF, PR, dan RY berangkat ke Jalan Lintas Manggala, dan tiba sekira Pukul 20.30 Wib," Ungkap Kapolres.

Lanjutnya, Saat berada di Jalan Rusak lintas Manggala, maka tersangka RH menunjukkan Mobil korban Benggie, selanjutnya para tersangka melakukan perampokan terhadap SD Benggie dan mengambil uang milik korban sebesar Rp. 26.000.000, Rupiah.

" Pada Hari Kamis Tanggal 21 Mei 2020 sekira Pukul 10.00 Wib, tersangka RH menghubungi tersangka SM, JF (DPO), PR, RY dan DR, bahwa tersangka RH sedang mengutip uang bersama korban Tantono alias Aku di Kep. Menggala Kec. Tanah Putih Kab. Rohil. 

Sambung Kapolres, Atas pemberitahuan tersebut, maka tersangka SM, JF (DPO), PR, RY, dan DR datang ke tempat dimaksud, dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna Hitam BK 1006 UN. Sekira Pukul 18.30 Wib, tersangka SM, JF (DPO), PR, RY dan DR mencegat  mobil Colt Diesel BM 8026 PB yang dibawa tersangka RH bersama korban Tantono alias Aku dengan cara tsk RH bersama korban Tantono alias Aku dengan cara tersangka SM menodongkan Senpi Rakitan dan tersangka JF (DPO) menodongkan Belati," Papar Kapolres Rohul.

Selanjutnya tersangka PR mengikat tersangka RH dan korban Tantono alias Aju dengan menggunakan lakban, lalu memukuli korban. Tersangka RH dan korban Tantono alias Aju dibuang diwilayah kebun PT. Torgamba Kab. Labuhan Batu Selatan Prov. Sumut, sementara barang milik korban berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp.61.500.000, Rupai, 1 unit mobil Colt Diesel BM 8026 PB, barang kelentong dan obat obatan diambil oleh para pelaku.

Adapun modus operandi tersangka RH berpura pura dirampok dengan menggunakan senpi rakitan oleh para tersangka lainnya dengan tujuan mengambil uang dan barang milik korban.

Adapun 5 tersangka dan 1 orang DPO Kasus Pencurian dengan kekerasan tersebut yaitu, RH (36), berperan sebagai perencana atau otak perbuatan pencurian dengan kekerasan, merupakan Supir korban yang sudah 7 tahun bekerja, pada saat kejadian RH berpura pura turut dirampok. RH juga perencana otak perbuatan pencurian dengan kekerasan yang terjadi Tanggal 16 Mei 2020 terhadap korban Benggie.

Tersangka PT (41), berperan mengikat korban dengan lakban, memukuli korban, menerima pembagian sebesar Rp.15.000.000, Rupiah, juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang terjadi Tanggal 16 Mei 2020 terhadap korban Benggie dengan peran yang sama.

Dari keterangan Tersangka RH dan PR, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka utama di Prov. Sumut yaitu, tersangka SM (32), berperan bersama dengan tersangka RH dan JF (DPO) merencanakan curas dan menodongkan Senpi rakitan kepada korban dan mengambil uang korban sebanyak kurang lebih Rp 61. 500.000, Rupiah, menerima pembagian Rp 15.000.000, Rupiah. Tersangka SM juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang terjadi Tanggal 16 Mei 2020 terhadap korban Benggie dengan peran yang sama.

Tersangka RY (26), berperan sebagai supir mobil Toyota Avanza BM 1006 UN, memukuli korban dan menerima pembagian Rp 15.000.000, Rupiah, juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang terjadi Tanggal 16 Mei 2020 terhadap korban Benggie dengan peran yang sama.

Tersangka DR (28), berperan turut serta melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berperan menunjukkan jalan ke TKP pencurian dengan kekerasan, dan menerima hasil sebesar Rp. 500.000, Rupiah dari tersangka SM.

Barang bukti yang ditemukan di Tkp yaitu, 1 pucuk senpi rakitan menyerupai revolver dari tersangka SM, 1 Unit mobil Colt Diesel Warna Juning BM 8026 PB dari tersangka SM, Uang Rp. 500.00, Rupiah dari tersangka SM, 1 Unit HP Advan Hamer dari tersangka SM, 4 kotak obat ampicilin dari tersangka RH, 3 kotak obat unigin dari tersangka RH, 3 kotak obat kalmicetine dari tersangka RH.

1 Unit HP Xiaomi warna hitam dari tersangka DR, 1 Unit HP Nokia warna hitam dari tersangka RY, 1 Unit HP Samsung Warna Biru dari tersangka PR, 1 baju kaos warna merah dari tersangka PR, 1 Masker merah dari tersangka PR, Uang Rp. 450.000, Rupiah dari tersangka PR, Tas coklat Polo Expert dari saksi Rusli, bekas lakban dari Tkp.

Adapun 1 pelaku DPO yaitu, saudara Jafar, dengan ciri-ciri dan membawa Uang senilai Rp 60.000.000, Rupiah, 1 unit mobil Toyota Avanza/ Daihatsu Xenia dengan Plat terpasang BK 1006 UN, 1 bilah belati.

Turut hadir dalam kegiatan press release tersebut yaitu, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Wakapolres Rohil Kompol James I S Rajaguguk SIK MH, Kasat Reskrim Polres Rohil Akp Farris Nur Sanjaya SH SIK MH, Kasubbag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH, Kasi Propam Polres Rohil, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Rohil, Personel Sat Reskrim Polres Rohil, rekan-rekan Media Kab. Rohil. 



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.