Ticker

6/recent/ticker-posts

KH Safril Gugat Kahar dan 2 Anaknya ke Pengadilan Negri Rohil



ROHIL- KH Safril Patoh SE MSi melalui penasehat hukumnya Adi Murphi Malau SH MH & Partners lakukan gugatan Wanprestasi terhadap Wahyu Kaharputra tergugat I, Firman Kaharputra sebagai tergugat II dan Kahar Wirianto sebagai tergugat III, serta H Khalidin SH MH turut tergugat III, Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Provinsi Riau turut tergugat I dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pekanbaru turut tergugat II ke Pengadilan Negri Rohil, Jum'at 12 Juni 2020 Pukul 10.10 Wib.

Adapun dasar dan alasan KH Safril SE MSi melalui penasehat hukumnya Adi Murphi Malau SH MH & Partners melakukan gugatan Wanprestasi terhadap para tergugat yaitu, bahwa penggugat I adalah pemilik sah sebidang tanah Hak Milik seluas 4.148 M, sebagaimana yang di uraikan dalam surat ukur Nomor: 10660/R/1996, tertanggal 15 April 1996 yang terletak di Provinsi Riau Kab. Kampar Kec. Bangkinang Barat Desa Merangin.

Bahwa kepemilikan tergugat I atas 1 Unit SPBU Nomor: 14.284.631 di atas sebidang tanah Hak Milik seluas 4.146 M yang terletak di Provinsi Riau, Kab. Kampar Kec. Bangkinang Barat Desa Merangin yang dimaksud dalam sertifikat Hak Milik Nomor: 61/Desa Merangin sejak Tahun Tanggal 8 Maret 2008 berdasarkan akta perjanjian pengalihan SPBU dan akta jual beli Tanggal 10 Maret 2008 yang dibelinya dari Hj Mardalena Saleh seharga Rp.4.200.000.000.

Melalui fasilitas kredit Investasi sebesar Rp.3.500.000.000. dan kredit modal kerja sebesar Rp.700.000.000. dari Bank BNI (turut tergugat III sebagaiman tertuang di dalam perjanjian perjanjian kredit Nomor: 2008.047 Tanggal 5 Maret 2008 Jo. Perjanjian Kredit Nomor: 2008.162 Tanggal 15 Juli 2008 Jo. Perjanjian Kredit Nomor: 2008.219 Tanggal 29 Oktober 2008 Jo.

Persetujuan perubahan perjanjian kredit Nomor: (I) 2008.047 Tanggal 27 Maret 2008 Jo. Perjanjian perubahan perjanjian kredit Nomor: (II) 2008.047 Tanggal 14 Desember 2009 Jo. Persetujuan perubahan perjanjian kredit Nomor: (III) 2008.047 Jo. Persetujuan perubahan perjanjian kredit Nomor: (V) 2008.049 Tanggal 19 April 2012 Jo. Persetujuan perubahan perjanjian kredit Nomor: (VI) 2008.049 Tanggal 25 Juli 2012 Jo.

Persetujuan perubahan perjanjian kredit Nomor: (VII) 2008.049 Tanggal 5 Maret 2013 Jo. Perjanjian kredit Nomor: 2013.072, sehingga penggugat I dan penggugat II adalah debitur pada Bank BNI Tuanku Tambusai Pekanbaru  ( turut tergugat III), maka semenjak itu SPBU Merangin Nomor: 14.284.631 dan sertifikat Hak Milik Nomor: 61/Desa Merangin berstatus sebagai jaminan pada Bank BNI Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Bahwa SPBU Merangin Nomor: 14.284.631 tersebut selanjutnya sudah berstatus badan hukum bernama PT. Sukses Medan Kampar dengan penggugat I sebagai Direktur Utama dan penggugat II sebagai Komisaris. Bahwa berjalannya kepemilikan SPBU tersebut Pada penggugat mengalami kesulitan financial dalam membayar angsuran kreditnya setiap Bulan 

Akan tetapi pada saat sulit tersebut datang saudara Kahar Wirianto (tergugat III) yang adalah orang tua dari tergugat I dan tergugat II membantu, maka terwujudlah kerjasama pengelolaan SPBU Merangin yang di tuangkan ke dalam akta kesepakatan bersama Nomor: 06.2013 Tanggal 5 Juni 2013 yang di buat di hadapan Notaris/PPAT H Khalidin SH MH (turut tergugat I) yang pada akta tersebut tergugat III bertindak selaku kuasa dari tergugat I dan tergugat II.

Bahwa semenjak kerjasama tersebut SPBU di kelola oleh tergugat I, tergugat II dan tergugat III, segala keuntungan menjadi hak mereka, namun berkewajiban membayar seluruh angsuran kredit penggugat I pada Bank BNI Tuanku Tambusai Pekanbaru (turut tergugat III).

Bahwa selain Akta kesepakatan bersama No.06/2013 tanggal 5 Juni 2013 dibuat antara para penggugat dengan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III, di buat juga akta-akta lain yang di buat dihadapan Notaris/PPAT H Khalidin SH MH ( turut tergugat I) yaitu diantaranya Akta perjanjian jual beli No.69.2012 tanggal 17 Februari 2012 Jo. 


Akta surat kuasa No.71/2012 tanggal 17 Februari 2012 Jo. Akta perjanjian jual beli saham No.71/2012 tanggal 17 Februari 2012 Jo. Akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT. Sukses Medan Kampar No.72/2012 tanggal 17 Februari 2012. Akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan terbatas PT. Sukses Medan Kampar No.07/2013 tanggal 5 Juni 2013.


Penasehat hukum KH Safril SE MSi Adi Murphi Malau SH MH saat dikonfirmasi media usai mendaftarkan perkara itu mengatakan, sebelumnya Syafril dengan Firman dan Wahyu sudah pernah terjadi perkara perdata terhadap SPBU di Balam KM24," Jelas Adi.

" Dan hasil putusan perkara itu, pada Tanggal 19 desember 2019 Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) dengan Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Rhl, telah memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Wahyu dan Firman. Sehingga seluruh akta-akta yang ada kaitannya atara Syafril dan firman dengan Wahyu dibatalkan dan status SPBU sah milik Syafril," papar Adi.

Lanjut Adi, Pak Syafril ini ada dua memiliki SPBU, gugatan SPBU pertama itu objeknya di Balam KM24. Jadi yang kedua ini di Merangin Kampar, dengan semangat yang sama, kami optimis kiranya juga demikian kami dimenangkan," ungkap Adi.

Sementara itu KH Syafril menambahkan, pihaknya dalam beberapa minggu ini telah mempelajari perkara SPBU di Merangin Kampar ini, oleh sebab itu, saya berharap dalam prosesnya nanti akan dapat dibuktikan siapa yang berhak atas SPBU di Merangin itu," Jelas KH Safril.

"Seluruh surat surat, termasuk surat tanah, SIUP, SITU dan lainnya di SPBU itu masih atas nama saya Syafril. Inilah yang akan kita buka persoalan nya di pengadilan, mudah mudahan bisa mengembalikan kepemilikannya kepada saya," Ucap KH Syafril. 

" Kalau di pengadilan tinggi seluruh gugatan mereka ditolak, kalau yang sekali ini kita pula yang gugat balik. Karena dia sudah enak enak jualan minyak tujuh tahun dan saya tidak dapat apa apa. Yang penting bagi saya kembalikan milik saya dan selama jualan minyak sebesar 19 milliar," tegas KH Safril SE MSi.




Editor: Toni Octora.